Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung 1 Juni 2025 telah berhasil membentuk sembilan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dari 81 desa dan kelurahan di daerah itu.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (DPMPTSPKUM) Kabupaten Bangka, Dian Firnandy di Sungailiat, Minggu mengatakan, sembilan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tersebut sudah berbadan hukum atau mencapai 11,11 persen dari total desa dan kelurahan.
"Sedangkan capaian pendirian koperasi yang sudah memegang akte notaris sebanyak 10 koperasi," jelas dia.
Ia memastikan, jumlah Koperasi Merah Putih yang terbentuk akan terus bertambah karena semua desa dan kelurahan sudah melakukan sosialisasi dan musyawarah yang melibatkan perangkat desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat di desa masing - masing.
"Koperasi Merah Putih yang ditargetkan terbentuk sampai akhir Juni 2025, salah satu tujuan untuk memastikan terpenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa secara mandiri melalui unit-unit usaha koperasi," jelas dia.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kata Dian Firnandy, ada tujuh unit usaha yang wajib dimiliki oleh setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yakni kantor koperasi: sebagai pusat administrasi dan operasional koperasi desa.
Kemudian kios pengadaan sembako yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau, unit bisnis simpan pinjam akan menjadi akses permodalan bagi warga desa secara mudah dan aman, klinik kesehatan desa atau kelurahan sebagai layanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.
"Sistem pergudangan atau Cold storage dimana unit usaha ini mendukung penyimpanan hasil pertanian dan produk lokal agar lebih tahan lama serta sarana logistik yang menyediakan layanan distribusi dan logistik untuk mendukung aktivitas ekonomi desa," jelas dia.