Jakarta (Antara Babel) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan Siyono, terduga teroris asal Klaten, adalah terduga teroris ke-121 yang tewas setelah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror sejak satuan elit kepolisian itu dibentuk.

Fakta itulah yang kemudian melandasi berbagai kelompok masyarakat sipil untuk memberikan advokasi kepada keluarga Siyono. Siyono tewas meninggalkan seorang istri, Suratmi, bersama lima anak.

Kelompok masyarakat sipil yang memberikan advokasi adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK),  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan lain-lain.

Kelompok-kelompok masyarakat sipil itu berpendapat, bila kejadian itu terus dibiarkan, akan semakin banyak warga negara yang kehilangan nyawa tanpa melalui proses hukum hanya karena diduga atau dituduh teroris.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan mengatakan anggota Densus 88 yang terbukti bertindak sewenang-wenang hingga menyebabkan kematian Siyono harus dihukum oleh peradilan pidana.

"Kalau benar ada prosedur yang dilanggar sehingga menyebabkan kematian Siyono, harus tetap diproses. Sebagai anggota Densus, hukumannya pasti lebih berat daripada masyarakat biasa," katanya.

Edi mengatakan setiap ada kesalahan atau pelanggaran prosedur yang dilakukan anggota kepolisian harus diperiksa. Sudah ada aturan etik di kepolisian yang mengatur tentang hal itu.

Dalam bertindak, anggota Densus 88 memiliki standar operasional yang tetap mengedepankan hak asasi manusia. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, bisa saja tetap terjadi kesalahan.

"Apa pun penyebab kematian Siyono, Densus 88 harus meningkatkan kinerjanya agar semua tindakannya bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tuturnya.

Namun, di sisi lain, Edi mengatakan Densus 88 memiliki jasa yang cukup besar kepada masyarakat dalam menindak para pelaku terorisme.

"Kita juga harus pahami dampak terorisme yang meresahkan masyarakat. Densus 88 sudah banyak berjasa, tetapi kalau ada tindakan hukum yang meresahkan masyarakat tentu harus ditindak," katanya.

Terkait dengan penyebab kematian Siyono, Edi mengajak masyarakat untuk tidak beropini. Apalagi tim dokter forensik Muhammadiyah yang melakukan autopsi masih belum menyatakan penyebab kematian Siyono secara resmi karena masih menunggu hasil laboratorium.

"Kita harus menunggu hasil akhir autopsi supaya kesimpulan yang didapat menyeluruh," ujarnya.


Ambang Batas

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap hukum saat ini sudah berada di ambang batas menyusul kematian Siyono.

"Institusi yang seharusnya memberikan rasa aman, saat ini sudah tidak bisa memberikan lagi rasa aman. Seharusnya ada kepekaan pimpinan Polri untuk melakukan introspeksi," katanya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan kematian Siyono, terduga teroris asal Klaten tanpa menjalani proses hukum menunjukkan bahwa nyawa warga negara bisa dibeli.

Apalagi, setelah kematiannya, keluarga Siyono menerima dua bungkusan yang diduga berisi uang yang hingga saat ini belum dibuka dan diketahui jumlahnya.

"Pimpinan Polri terkesan melindungi korpsnya tanpa memandang kepentingan masyarakat. Hingga saat ini pun belum terdengar ada permintaan maaf dari pimpinan Polri terkait kematian Siyono," tuturnya.

Menurut Desmond, kejadian yang menimpa Siyono merupakan cermin dunia politik Indonesia. Presiden Joko Widodo harus tegas kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

"Saat ini Indonesia berada pada rezim yang mudah melanggar aturan," ujarnya.

Desmond mengatakan kepolisian jelas memiliki prosedur tindakan yang berdasarkan hak asasi manusia. Namun, tetap saja ada warga negara kehilangan haknya.

Menurut Desmond, Komisi III DPR kemungkinan akan memanggil Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk memberikan penjelasan mengenai kematian Siyono.

"Saya pribadi akan mengusulkan agar Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III memanggil Kapolri," katanya.

Desmond mengatakan usulan beberapa masyarakat sipil agar DPR membentuk panitia khusus untuk mengungkap kematian Siyono yang diduga akibat pelanggaran hak asasi manusia oleh Densus 88 belum perlu.

"Kemungkinan hanya akan di tingkat panja di Komisi III. Mudah-mudahan teman-teman di Komisi III dari fraksi-fraksi lain juga setuju untuk memanggil Kapolri," tuturnya.

Salah satu pokok bahasan yang akan Desmond usulkan dalam Panja Penegakan Hukum itu, selain persoalan kematian Siyono, adalah tentang permintaan tambahan anggaran untuk Densus 88.

Menurut Desmond, dalam rapat kerja dengan Kepolsian RI sebelumnya, Kapolri meminta penambahan anggaran untuk operasional Densus 88.

"Saya akan usulkan agar Komisi III tidak menyetujui penambahan anggaran itu. Anggaran Densus 88 itu dari pajak rakyat. Tidak ada gunanya kalau orang yang baru diduga teroris mati tanpa menjalani proses hukum," katanya.

Desmond menyatakan terorisme merupakan salah satu pertanyaan besar yang selalu dipertanyakan oleh Komisi III DPR.

"Apa benar teroris di Indonesia itu ada. Jangan-jangan mereka itu hanya orang-orang sakit jiwa yang tidak jelas, yang sasarannya juga tidak jelas," katanya.

Menurut Desmond, jaringan terorisme biasanya memiliki tujuan akhir yang ingin dicapai, misalnya tujuan separatisme yaitu untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kalau memang benar terorisme di Indonesia ada. Tentu ada motif politik atau ekonomi yang bisa dijelaskan. Selama ini, motif itu tidak pernah ketemu. Santoso di Poso, misalnya, apa motif dan tujuannya?" tanyanya.

Desmond menilai elama ini pemerintah tidak pernah menjelaskan apa tujuan akhir kelompok-kelompok yang disebut teroris yang ada di Indonesia. Istilah terorisme pada akhirnya hanya membuat keresahan dan ketakutan di masyarakat.

"Terorisme seperti menjadi hanya mainan saja yang tujuannya tidak jelas. Apakah betul tujuannya untuk menyerang aset-aset milik asing? Kejadian di Sarinah misalnya, tidak jelas tujuan dan sasarannya," katanya.


Bukti Kuat

Sementara itu, Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Charliyan menegaskan bahwa Polri memiliki dasar alat bukti yang kuat untuk melakukan operasi penangkapan terhadap Siyono.

"Densus 88 tidak salah tangkap. Ada alat bukti yang sah," kata Anton.

Menurutnya, penangkapan Siyono merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sembilan orang anggota organisasi Jamaah Islamiyah (JI) pada Mei 2014.

Kemudian, dari penangkapan tersebut, tiga orang lainnya berhasil dibekuk yakni AW alias TG, BR dan DN.

"Berdasarkan keterangan dari tiga orang itu, terutama AW, terungkap bahwa Siyono menyimpan senjata," tuturnya.

Anton mengatakan tidak ada satu pun anggota Densus 88 yang menembak Siyono. Selama ini berkembang opini bahwa Siyono tewas karena ditembak.

Namun, Anton membenarkan, hasil visum jenazah Siyono menemukan ada tulang Siyono yang patah, yaitu tulang rusuk karena perkelahian dengan petugas di dalam kendaraan.

"Sedangkan tulang-tulang yang lain masih utuh," katanya.

Menurut Anton, polisi menyesalkan kematian Siyono. Pasalnya, Siyono merupakan saksi kunci bagi kepolisian untuk mengungkap gerakan New Jamaah Islamiyah (JI).    
    
"Kami turut berduka atas meninggalnya Siyono. Ini bukan disengaja, tapi insiden. Dia menyerang petugas lebih  dulu mau rebut senjata,  sehingga berkelahi," katanya.

Pewarta: Dewanto Samodro

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016