Jakarta (Antara Babel) - KPK memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuti Kusumawati dalam penyidikan dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan Raperda reklamasi Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Tuti Kusumawati diperiksa untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.

Tuti sudah tiba di gedung KPK namun tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya yang kedua kalinya. Ia sebelumnya pernah diperiksa pada 7 April 2016 selama 11 jam.

"(Ditanya) poin yang kita belum sepakat (dengan DPRD) adalah poin yang ada tulisan Pak Gubernur. Ada lah beberapa pertanyaan, yang sebagian teman-teman sudah tahu," kata Tuti seusai diperiksa KPK pada Kamis (7/4).

Selain Tuti, KPK juga memeriksa Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) yang juga anggota DPRD DKI Komisi E Fraksi PDI Perjuangan Merry Hotma, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat yang juga mantan Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta.

Selain itu, sejumlah pihak swasta yaitu kepala Direktorat perizinan PT Agung podonoro Land David Halim, sekretaris Finance Director PT Agung Podomoro Land Caterine Lidya serta karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Asisten PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman meski belum diketahui total "commitment fee" yang diterimma Sanusi. Suap kepada Sanusi diberikan melalui Trinanda Prihantoro.

KPK pun telah mengirimkan surat cegah terhadap lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.

Namun hingga saat ini belum diketahui apakah Sugianto juga ikut menyuap Sanusi atau anggota baleg DPRD lain karena KPK belum menetapkan tersangka lain.

KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016