Polda Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok Prostitusi di wilayah Kabupaten Bangka, Minggu (18/6/23) malam.
Dalam pengungkapan ini, Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Babel berhasil mengamankan satu orang tersangka.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus TPPO ini, satu orang diamankan yakni Firman (18) warga Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
"Tersangka diamankan disalah satu Hotel di Sungailiat Kabupaten Bangka," kata Jojo, Senin (19/6/23) malam.
Terkait kronologis pengungkapan, Jojo menerangkan bahwa pada Minggu malam, Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel mendapatkan laporan dari masyarakat tentang sering terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang di Hotel yang ada di Kabupaten Bangka.
Baca juga: Tim Satgas Polda Babel berhasil ungkap kasus TPPO di hotel Pangkalpinang
Setelah mendapati laporan tersebut, lanjut Jojo, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga mucikari yang merekrut perempuan berkedok prostitusi.
"Jadi modus tersangka ini sama dengan pengungkapan kemarin, yakni secara sengaja merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran yang didapatkan dari eksploitasi seksual," ungkap Jojo.
Selain mengamankan tersangka, Tim turut mengamankan 2 orang yang menjadi korban serta barang bukti yakni uang sebesar Rp. 3.000.000, 3 Unit Telpon Genggam, alat kontrasepsi, 1 Unit sepeda motor serta 2 lembar Bill Hotel.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Jojo.
"Untuk tersangka sementara akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2027 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 296 KUHP Sub 506 KUHP," katanya menambahkan.
Jojo juga menambahkan pihaknya meminta agar masyarakat turut serta memberikan bantuan informasi terkait adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami dari pihak Polda Babel tentunya juga meminta masyarakat Babel, jika memiliki informasi atau mengetahui adanya dugaan TPPO dalam bentuk apapun itu, segera laporkan ke Kepolisian setempat agar segera bisa kami tindaklanjuti," imbaunya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Dalam pengungkapan ini, Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Babel berhasil mengamankan satu orang tersangka.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus TPPO ini, satu orang diamankan yakni Firman (18) warga Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
"Tersangka diamankan disalah satu Hotel di Sungailiat Kabupaten Bangka," kata Jojo, Senin (19/6/23) malam.
Terkait kronologis pengungkapan, Jojo menerangkan bahwa pada Minggu malam, Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel mendapatkan laporan dari masyarakat tentang sering terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang di Hotel yang ada di Kabupaten Bangka.
Baca juga: Tim Satgas Polda Babel berhasil ungkap kasus TPPO di hotel Pangkalpinang
Setelah mendapati laporan tersebut, lanjut Jojo, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga mucikari yang merekrut perempuan berkedok prostitusi.
"Jadi modus tersangka ini sama dengan pengungkapan kemarin, yakni secara sengaja merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran yang didapatkan dari eksploitasi seksual," ungkap Jojo.
Selain mengamankan tersangka, Tim turut mengamankan 2 orang yang menjadi korban serta barang bukti yakni uang sebesar Rp. 3.000.000, 3 Unit Telpon Genggam, alat kontrasepsi, 1 Unit sepeda motor serta 2 lembar Bill Hotel.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Jojo.
"Untuk tersangka sementara akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2027 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 296 KUHP Sub 506 KUHP," katanya menambahkan.
Jojo juga menambahkan pihaknya meminta agar masyarakat turut serta memberikan bantuan informasi terkait adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami dari pihak Polda Babel tentunya juga meminta masyarakat Babel, jika memiliki informasi atau mengetahui adanya dugaan TPPO dalam bentuk apapun itu, segera laporkan ke Kepolisian setempat agar segera bisa kami tindaklanjuti," imbaunya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023