Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu Tahun 2024 sebanyak 95.791 pemilih.
"Kendati DPT sudah kita tetapkan dalam rapat pleno, bisa berubah hingga tiga hari menjelang pemilihan," kata Ketua KPU Belitung Timur Rizal di Manggar, Rabu.
Ia mengatakan penetapan DPT berdasarkan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya KPU melalui petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) turun langsung ke rumah-rumah untuk mengecek keabsahan data.
"Hasil ini berangkat dari rekapitulasi yang ada di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). Kita sudah menurunkan pantarlih sejak Februari 2023 ke tingkat panitia pemungutan suara (hingga) ke PPK,” jelas Rizal.
Saat turun ke lapangan atau pencocokan dan penelitian (coklit), kata Rizal, petugas hanya menemui kendala banyak warga tidak berada di rumah saat didata.
"Bagi kami itu bukan hambatan, tapi tantangan karena pemilih kita tidak ada di tempat sehingga terkadang harus dua atau tiga kali bolak-balik ke rumah pemilih," ujarnya.
Selain itu, katanya, saat di tingkat PPS atau desa terdapat data pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) atau tidak memenuhi syarat, termasuk data ganda di tingkat kecamatan, kabupaten maupun antarprovinsi.
"Kita sudah hapus data-data ganda itu masuk di daerah lain," katanya.
Rizal berharap DPT tidak bermasalah atau menjadi sengketa di kemudian hari mengingat selama ini DPT Kabupaten Belitung Timur cukup akurat dan diterima seluruh partai politik peserta pemilu.
"Kita selalu dapat mengawal data penduduk untuk memilih, tidak pernah ada sanggahan atau keberatan dari partai politik karena kita bekerja on the track dan profesional dalam mengelola ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023