Jakarta (Antara Babel) - Kementerian Luar Negeri Malaysia mengonfirmasi adanya laporan bahwa sejumlah kapal penangkap ikan berbendera Malaysia, antara lain kapal SLFA 4625, PFKB 1512, dan KHF 1917, telah ditangkap dan ditahan oleh otoritas Indonesia.

Namun, Pemerintah Malaysia -- setelah mendapat informasi dan pemberitahuan tentang penangkapan itu -- mengatakan bahwa kapal-kapal ikan tersebut ditangkap saat berada di wilayah perairan Malaysia, menurut keterangan pers dari Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Selasa.

Kementerian Luar Negeri Malaysia juga menilai bahwa penangkapan kapal-kapal ikan tersebut tidak konsisten dengan pemahaman yang telah disepakati antara Indonesia dan Malaysia.

Terkait hal itu, Kementerian Luar Negeri Malaysia telah melakukan upaya bersama dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah tersebut, termasuk untuk memastikan pembebasan kapal-kapal tersebut beserta para awaknya.

Menteri Luar Negeri Malaysia Sri Anifah Haji Aman juga telah membahas perihal penangkapan kapal ikan Malysia itu dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di sela-sela KTT OKI yang belum lama ini diadakan di Istanbul, Turki.

Duta Besar Malaysia untuk Indonesia yang berada di Jakarta juga telah mendapat instruksi dari Menlu Malaysia untuk mengurus masalah tersebut dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk Kemlu RI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Selain itu, Konsul Malaysia di Pekanbaru telah menuju ke Batam untuk melakukan kunjungan kekonsuleran dan memeriksa keadaan para kapten kapal penangkap ikan Malaysia tersebut.

Pemerintah Malaysia juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.

Selanjutnya, kementerian/lembaga terkait di Malaysia, termasuk Departemen Perikanan dan Dewan Keamanan Nasional Malaysia, juga telah menghubungi pihak-pihak terkait di Indonesia.

Pewarta: Yuni Arisandy

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016