Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta seluruh panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara membuka posko layanan pindah lokasi memilih.

"Pembukaan posko pindah memilih di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan ini dilakukan untuk memfasilitasi agar para pemilih yang sudah terdata dalam daftar pemilih tetap yang kebetulan akan pindah lokasi tempat tinggal atau tugas, bisa tetap memilih pada saat pelaksanaan pemungutan suara di lokasi tujuan," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Dwi Aprianto di Mentok, Sabtu.

Menurut dia, penyediaan posko di setiap kelurahan/desa dan kecamatan ini dimaksudkan agar masyarakat yang ingin pindah tempat mencoblos bisa segera terlayani. Selain itu, juga sebagai persiapan penyusunan daftar pemilih tambahan.

"Kami ingatkan kepada seluruh PPS dan PPK terkait aturan penyusunan daftar pemilih tambahan ini. Dalam data ini yang bisa dimasukkan hanya pemilih yang akan pindah tempat pemungutan suara yang sudah terdata dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024," katanya.

Dalam penyusunan daftar pemilih tambahan ini, berdasarkan aturan petugas tidak bisa memasukkan data pemilih yang belum terdata dalam daftar pemilih tetap.

Berdasarkan daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024, di Kabupaten Bangka Barat terdapat sebanyak 148.424 orang pemilih yang terdiri atas 76.431 laki-laki dan 71.993 perempuan, sedangkan jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 570 lokasi yang tersebar 66 desa dan kelurahan.

"Berdasarkan laporan dari PPS dan PPK, sampai sejauh ini belum ada pemilih yang mengurus pindah lokasi TPS," ujarnya.

Ia menjelaskan daftar pemilih tambahan merupakan proses pindah memilih karena pemilih tersebut ditugaskan di daerah lain hingga waktu pencoblosan berlangsung.

Ada beberapa kriteria pindah memilih, antara lain menjalankan tugas kerja, menjalani rawat inap, mendampingi pasien rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi, rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, tugas belajar, pindah domisili, korban bencana alam dan sedang bekerja di luar domisili.

"Mereka ini dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau 15 Januari 2024," katanya.

Bagi pemilih yang masuk dalam kategori keadaan tertentu masih tetap dilayani petugas pemilihan agar tetap bisa menjalankan pemungutan suara dan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, yaitu pemilih yang sudah terdata dalam daftar pemilih tetap yang menjadi korban bencana, pemilih yang sakit, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang sedang menjalankan tugas kerja.

Untuk pemilih yang masuk dalam kriteria keadaan tertentu ini bisa dilayani setelah 15 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023