Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 12 partai politik dan dinyatakan lengkap.

"Sampai batas waktu perbaikan yaitu pada 11 Agustus 2023, kami hanya menerima dokumen perbaikan syarat bacaleg dari 12 partai politik peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU Bangka Tengah Supendi Saputra di Koba, Senin.

Sebanyak 12 partai politik yang mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg itu adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Nasdem, Golkar, PKS, Perindo, PKB, PAN, Gerindra, PDIP, Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan PPP.

"Sebelumnya tercatat sebanyak 13 partai politik yang mendaftarkan bacaleg, namun pada saat perbaikan berkurang menjadi 12 partai politik karena PSI tidak mengajukan dokumen perbaikan berkas," katanya.

Supendi mengatakan, semua dokumen persyaratan yang diajukan partai politik pada pemeriksaan awal dinyatakan sudah lengkap atau memenuhi syarat.

"Namun kami terus melakukan pengecekan lebih mendalam dan pencermatan kembali, sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 18 Agustus 2023," ujarnya.

Supendi menjelaskan, total jumlah bacaleg dari 12 partai politik peserta pemilu di daerah itu sebanyak 371 orang yang tersebar pada tiga daerah pemilihan (dapil).

"Bacaleg tersebar di tiga daerah pemilihan yaitu Bangka Tengah 1 (Kecamatan Koba dan Lubuk Besar), Bangka Tengah 2 (Kecamatan Namang dan Pangkalanbaru) dan Bangka Tengah 3 (Kecamatan Simpangkatis dan Sungaiselan)," jelasnya.

Supendi juga mengatakan bahwa jumlah kursi di DPRD Bangka Tengah pada Pemilu 2024 bertambah dari 25 menjadi 30 kursi karena sudah memenuhi syarat yang disesuaikan dengan jumlah penduduk.

"Jumlah kursi DPRD bertambah sebanyak lima kursi dengan total 30 kursi yang bakal direbutkan oleh 371 bacaleg dari 12 partai politik," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023