Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AY alias Ulit (30) dan ES alias Edi (30) pada Selasa (15/8) dini hari.
Kedua Pria asal Palembang dan Lampung ini dibekuk lantaran melakukan pencurian disebuah Pondok Kebun di Gang Sangkuriang Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu.
"Kedua pelaku ini berhasil ditangkap saat berada di kontrakannya di Kelurahan Kampak Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (16/8) pagi.
Jojo juga menerangkan salah satu dari pelaku curat tersebut merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama.
"Untuk pelaku yang satunya yakni ES alias Edi ini adalah seorang resedivis dengan kasus curat," katanya.
Mengenai kronologis penangkapan, Jojo menjelaskan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban pencurian di Pondok Kebunnya di Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Pencurian itu, kata Jojo, berlangsung pada saat korban sedang membabat rumput dikebun miliknya dan meninggalkan tas serta dompet didalam pondok kebun tersebut.
Mengetahui tas dan dompetnya hilang, lanjut Jojo, korban langsung mendatangi Polsek Merawang dan langsung membuat Laporan Pengaduan.
"Dari keterangan korban ini, didalam tas miliknya ini berisikan 2 unit handphone, uang sejumlah satu juta rupiah dan 3 buah STNK serta kartu identitas korban," ungkap Jojo.
Selanjutnya, usai mendapati laporan tersebut, Tim 2 Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Babel langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, pada Selasa dini hari, Tim 2 Opsnal mendapat informasi mengenai terduga pelaku yang melakukan pencurian dengan Pemberatan di Pondok Kebun Gang Sangkuriang Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
"Setelah mengetahui identitas pelaku, Tim langsung bergerak mendatangi pelaku yang saat itu berada di kontrakannya di Kelurahan Kampak Pangkalpinang dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut," kata Jojo.
Usai diamankan, kata Jojo, kedua pelaku mengakui bahwa memang benar pernah melakukan aksi Pencurian dengan Pemberatan dipondok kebun di Gang Sangkuriang Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu.
Jojo menambahkan para pelaku juga mengakui bahwa barang hasil curian yakni uang satu juta rupiah milik korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan untuk 2 unit handphone korban dijual oleh pelaku dan hasilnya juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Sementara itu untuk barang-barang milik korban seperti tas dan dompet beserta isi lainnya dibuang dihutan dipinggir jalan Jerambah Gantung Kelurahan Kerabut Kecamatan Gabek Pangkalpinang," kata Jojo.
Setelah dilakukan penangkapan, para pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Kedua Pria asal Palembang dan Lampung ini dibekuk lantaran melakukan pencurian disebuah Pondok Kebun di Gang Sangkuriang Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu.
"Kedua pelaku ini berhasil ditangkap saat berada di kontrakannya di Kelurahan Kampak Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (16/8) pagi.
Jojo juga menerangkan salah satu dari pelaku curat tersebut merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama.
"Untuk pelaku yang satunya yakni ES alias Edi ini adalah seorang resedivis dengan kasus curat," katanya.
Mengenai kronologis penangkapan, Jojo menjelaskan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban pencurian di Pondok Kebunnya di Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Pencurian itu, kata Jojo, berlangsung pada saat korban sedang membabat rumput dikebun miliknya dan meninggalkan tas serta dompet didalam pondok kebun tersebut.
Mengetahui tas dan dompetnya hilang, lanjut Jojo, korban langsung mendatangi Polsek Merawang dan langsung membuat Laporan Pengaduan.
"Dari keterangan korban ini, didalam tas miliknya ini berisikan 2 unit handphone, uang sejumlah satu juta rupiah dan 3 buah STNK serta kartu identitas korban," ungkap Jojo.
Selanjutnya, usai mendapati laporan tersebut, Tim 2 Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Babel langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, pada Selasa dini hari, Tim 2 Opsnal mendapat informasi mengenai terduga pelaku yang melakukan pencurian dengan Pemberatan di Pondok Kebun Gang Sangkuriang Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
"Setelah mengetahui identitas pelaku, Tim langsung bergerak mendatangi pelaku yang saat itu berada di kontrakannya di Kelurahan Kampak Pangkalpinang dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut," kata Jojo.
Usai diamankan, kata Jojo, kedua pelaku mengakui bahwa memang benar pernah melakukan aksi Pencurian dengan Pemberatan dipondok kebun di Gang Sangkuriang Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu.
Jojo menambahkan para pelaku juga mengakui bahwa barang hasil curian yakni uang satu juta rupiah milik korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan untuk 2 unit handphone korban dijual oleh pelaku dan hasilnya juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Sementara itu untuk barang-barang milik korban seperti tas dan dompet beserta isi lainnya dibuang dihutan dipinggir jalan Jerambah Gantung Kelurahan Kerabut Kecamatan Gabek Pangkalpinang," kata Jojo.
Setelah dilakukan penangkapan, para pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023