Komisi Pemberantasan Korupsi meminta aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewaspadai tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi yang rawan terjadi di kalangan ASN.

"Mereka (ASN) harus bisa milah-milah, mereka menolak gratifikasi jika ternyata gratifikasi dilarang kemudian mengedukasi masyarakat tentang gratifikasi," kata Analis Pemberantasan Tipikor KPK  Anjaz Prasetya dalam acara sosialisasi Anti korupsi dan Gratifikasi KPK RI di Tanjung Pandan, Rabu.

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maka ASN berkewajiban untuk menolak gratifikasi ilegal atau yang dilarang ketentuan.

Ia mengatakan pemberian gratifikasi tersebut dapat memengaruhi independensi dan profesionalitas ASN dalam bekerja.

"Seharusnya dalam bekerja mengutamakan kepentingan kantor karena sudah tersandera dengan pemberi gratifikasi maka mereka lebih mementingkan kepentingan pemberi gratifikasi," ujarnya.

Dia mengatakan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman ASN tentang gratifikasi yang dilarang dan diperbolehkan.

"ASN mempunyai keleluasaan untuk menerima gratifikasi, ada 17 macam hadiah yang dijelaskan tadi, ada kok pemberian (gratifikasi) yang tidak dilarang oleh undang-undang," katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, upaya pengendalian gratifikasi pada dasarnya bukan bertujuan untuk memberantas gratifikasi namun untuk mengendalikan gratifikasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

"Kami ingin ASN memahami hal ini karena keberhasilan program pengendalian gratifikasi tergantung kesadaran ASN dan pejabat di sini," ujarnya.

Menurut Anjaz, di level pemerintah daerah, tindakan gratifikasi rentan terjadi di instansi yang memberikan pelayanan masyarakat.

Ia menyebutkan masyarakat atau pengguna layanan biasanya ingin mengungkapkan rasa terima kasih berupa uang "rokok" dan uang "capek".

"Hal itu tidak boleh karena bagian tugas ASN adalah untuk melayani masyarakat, ASN sudah digaji sehingga embel-embel pemberian uang tadi harus dibersihkan," katanya.

Oleh karena itu, ia berpesan kepada ASN di daerah itu untuk membangun budaya antigratifikasi dari dalam diri sendiri.

"Pikiran-pikiran yang menghalangi kita untuk berintegritas harus mulai kita bersihkan dari diri sendiri, misalnya teman saya masih terima (gratifikasi) masa saya sendiri tidak menerima," ujarnya.
 

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023