Tim Subdit IV Renakta dan Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan AYP (30) warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

"Pelaku berhasil diamankan di rumah mertuanya di Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan pada Rabu 30 Agustus 2023 dini hari tadi," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (31/8).

Jojo mengungkapkan pelaku yang diketahui sudah beristri ini telah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak empat kali, di mana aksi pertama dilakukan di rumah milik nenek pelaku di Kelurahan Parit Lalang Pangkalpinang pada bulan Mei lalu.

"Kemudian berlanjut di salah satu penginapan di Kota Pangkalpinang sebanyak dua kali. Dan terakhir di penginapan di Kecamatan Pangkalan Baru Bangka Tengah pada Juli 2023," kata Jojo.

Lebih lanjut, Jojo menyebutkan pelaku dan korban ini memiliki hubungan alias berpacaran. Hubungan mereka diketahui bermula pada saat ibu korban dikenalkan tetangganya dengan pelaku untuk berobat.

"Setelah mereka pacaran, pelaku kemudian mengajak korban berhubungan badan namun sempat ditolak oleh korban. Kemudian pelaku membujuk korban dengan mengatakan jika korban tidak mau disetubuhi pelaku, maka ibunya tidak akan sembuh penyakitnya sehingga membuat korban mau disetubuhi oleh pelaku," jelas Jojo.

Sementara itu, pengungkapan kasus tersebut bermula dari istri pelaku yang mendatangi rumah korban dan memberitahu kejadian tersebut dengan menunjukkan percakapan yang tidak wajar antara pelaku dan korban.

Mengetahui hal tersebut, Ibu korban bersama kakak kandung korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polda Babel.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda guna Penyidikan lebih lanjut," kata Jojo.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023