Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang meliputi 5 Hak Cipta, 2 Merek dan 8  Desain Industri, Kamis, (7/9).

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Brigjen Pol. Anom Wibowo didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto, pada acara Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Swiss-bel Hotel Pangkalpinang.

Sertifikat Kekayaan Intelektual yang diserahkan yaitu :

- Sertifikat Pencatatan Cipta atas ciptaan Logo Laris Manis Babel dengan pemegang cipta Eva Gantini;
- Sertifikat Pencatatan Cipta Modul Pekerti dengan pemegang cipta Sahata Marlen Situngkir;
- Sertifikat Pencatatan Cipta Motif Batik Nol Kilometer dan Motif Batik Kubah Timah dengan Pemegang Cipta Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang;
- Sertifikat Pencatatan Cipta Motif Batik Sutong dengan pemegang cipta Santhi;
- Sertifikat Merek Rakenay dan Bang Jo; serta
- Sertifikat Desain Industri berupa Kain dengan Pemegang Cipta Dekranasda Kabupaten Bangka Tengah.

Kakanwil Harun mengapresiasi para pencipta dan para pengusaha yang telah sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terhadap hasil ciptaan dan produk usahanya sehingga ada perlindungan hukum 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Babel Eva Gantini mengatakan, selama 5 tahun terakhir, terdapat 643 Merek, 1.289 Hak Cipta, dan 8 Desain Industri dari Babel yang sudah dicatat dan daftarkan di DJKI.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023