Satreskrim Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana peredaran uang palsu berinisial Rp(29) dan Ak (35).

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakaria, dalam keterangannya, Minggu, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Terduga tindak pelanggaran peredaran uang palsu kata dia, tidak hanya Rg dan AK, namun masih ada satu pelaku yang melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Baca juga: Polisi menangkap suami istri pengedar uang palsu

"Dari kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti uang palsu ratusan lebar dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu," jelas dia.

Kedua terduga pelaku diancam pasal 36 ayat 3 Undang-Undang nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang dan keduanya diancam hukuman penjara hingga belasan tahun. Tindakan pelaku selain meresahkan juga merugikan masyarakat banyak.

"Saat ini keduanya kami diamankan di Mapolres Bangka, untuk proses hukum yang berlanjut," jelasnya.

Baca juga: Dukun palsu pengganda uang yang sebabkan korbannya tewas diciduk polisi

Dia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berhati-hati dan segera melapor ke polisi terdekat jika mengetahui ada orang yang tidak bertanggungjawab mengedarkan uang palsu atau melakukan tindak pelanggaran hukum.

"Peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan sangat dibutuhkan, segera melapor ke polisi terdekat atau aparat pemerintah desa jika mengetahui ada ancaman gangguan keamanan," ujarnya.

Baca juga: Polisi: satu miliar uang palsu dijual Rp5 juta

Pewarta: Kasmono

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023