Pangkalpinang (Antara Babel) - Mantan Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Mardi Nugroho divonis bebas dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp1 miliar pada tahun anggaran 2012 yang diterima Yayasan El John Indonesia Cabang Bangka Belitung.

Putusan yang disampaikan pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri dan Tipikor Pangkalpinang, Rabu, itu menyatakan Imam Mardi Nugroho tidak terbukti secara sah dan meyakinkan seperti apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Imam Mardi Nugroho tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata ketua majelis hakim, Wuryanta.

Majelis hakim juga menyatakan membebaskan terdakwa Imam Mardi Nugroho dari semua dakwaan penuntut umum, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya.

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa Imam Mardi Nugroho dituntut jaksa penuntut umum selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Sementara penasihat hukum terdakwa Imam Mardi Nugroho, Feriyawansyah memberikan apresiasi terhadap proses hukum yang dilakukan oleh majelis hakim. Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibuat oleh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Ia menyatakan sangat puas dengan keputusan persidangan tersebut karena masih ada keadilan khususnya untuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Semoga dengan adanya keputusan ini kedepannya pihak kejaksaan dan pihak-pihak terkait dalam menangani kasus korupsi akan lebih berhati-hati lagi karena akan merugikan negara dan membuang-buang energi," katanya.

Ia mengatakan, mengenai langkah hukum selanjutnya yakni kasasi yang kemungkinan besar dilakukan pihak kejaksaan merupakan hak hukum yang harus dihormati karena ada aturan khusus tersendiri sesuai undang-undang.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016