Pangkalpinang (ANTARA) - Pjs Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yulizar Adnan, berharap mantan Kepala Dinas ESDM Babel, Suranto Wibowo tersangka tindak pidana korupsi senilai Rp2,9 miliar untuk kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi.
"Kami berharap tersangka menjalani pemeriksaan, agar proses hukum berjalan dengan baik dan sesuai aturan berlaku," kata Yulizar Adnan di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan Kejati Provinsi Kepulauan Babel menetapkan mantan Kepala Dinas ESDM, Suranto Wibowo yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Gubernur Kepulauan Babel, sebagai tersangka dugaan korupsi penerangan jalan umum solar cell di Belitung dan Belitung Timur senilai Rp2,9 miliar.
"Kita berharap tersangka Suranto Wibowo dapat diproses sesuai ketentuan berlaku dan kita siap menerima hasil pemeriksaan, penyidikan dan penyelidikan kejaksaan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Kepulauan Babel prihatin mantan Kadis ESDM korupsi Rp2,9 miliar
Baca juga: Kejati Babel tangkap mantan Kadis ESDM, Suranto Wibowo terkait dugaan korupsi PJU
Menurut dia Pemprov Kepulauan Babel siap menerima hasil pemeriksaan kejaksaan dan putusan pengadilan, apabila tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
"Sampai saat ini, kita belum mendapatkan arahan Gubernur Kepulauan Babel terkait penangkapan mantan Kadis ESDM yang saat ini menjabat sebagai staf ahli gubernur ini," katanya.
Kajati Bangka Belitung, Aditia Warman mengatakan Suranto Wibowo ditangkap saat sedang makan malam di sebuah restoran di Cusarua, Bogor, Jawa Barat pada Senin (7/10) malam.
"Sebelumnya kami telah memberikan kesempatan untuk berobat, namun karena dinilai tidak kooperatif maka dia kami tangkap. Penangkapan terhadap tersangka berkat kerja sama antara penyidik Pidsus Kejati dengan tim Intelijen Kejaksaan Agung," katanya.