Pangkalpinang (ANTARA) - Sebanyak 33 peserta dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah mendaftar untuk mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Tahap II yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, di mana pendaftaran masih dibuka hingga 23 Mei 2025.
Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel Dr Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa pendaftaran telah dibuka sejak 5 Mei 2025.
"Hingga 9 Mei, tercatat 33 pendaftar dari Babel. Kami harap jumlah ini terus bertambah hingga penutupan pendaftaran," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Minggu,
Pelatihan yang rencananya digelar secara virtual pada Juni 2025 ini bertujuan meningkatkan kapasitas paralegal dalam memberikan bantuan hukum dasar kepada masyarakat.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan [https://bit.ly/PendaftaranParletakAngkatanII](https://bit.ly/PendaftaranParletakAngkatanII), dengan persyaratan melampirkan surat rekomendasi dari kepala desa/lurah, SK Kelompok Kadarkum, dan SK Pembentukan Pos Bantuan Hukum.
Target nasional 7.000 peserta
Feri Pontoh menjelaskan Parletak Tahap II diselenggarakan sebagai respons atas belum meratanya sebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) serta tingginya minat masyarakat terhadap pelatihan paralegal.
"BPHN menargetkan 7.000 peserta dari seluruh desa dan kelurahan, termasuk Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Desa/Kelurahan Binaan, dan peserta Peacemaker Justice Award (PJA) 2023–2025," jelasnya.
Pelatihan akan difasilitasi oleh masing-masing Kanwil Kemenkumham dengan narasumber dari OBH terakreditasi. Materi yang diberikan meliputi:
1. Pengantar Hukum dan Demokrasi
2. Keparalegalan
3. Struktur Masyarakat
4. Bantuan Hukum dan Advokasi
5. Hak Asasi Manusia
6. Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan
7. Teknik Komunikasi bagi Paralegal
8. Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia
9. Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan, dan Kronologis
Persiapan Infrastruktur Hukum di Babel
Feri Pontoh mengungkapkan saat ini Babel memiliki 165 Desa/Kelurahan Binaan dan 41 Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kanwil Kemenkum Babel juga telah mempersiapkan 35 Desa/Kelurahan Binaan untuk diajukan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Selain itu, terdapat 30 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Babel.
Plt. Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto menambahkan bahwa pada Parletak Angkatan I, Babel mengirimkan 58 peserta yang telah mengikuti pelatihan pada 18-21 Februari 2025 dan saat ini sedang dalam masa aktualisasi hingga 21 Mei 2025.
"Dengan adanya Parletak Tahap II ini, kami berharap akses keadilan bagi masyarakat di Babel semakin luas dan mudah dijangkau," kata Harun.
33 peserta dari Babel ikuti pelatihan paralegal serentak tahap II
Minggu, 11 Mei 2025 21:17 WIB
