Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberhentikan Suranto Wibowo dari jabatan Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi dan Pembangunan, karena telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi penerangan jalan umum solar cell senilai Rp2,3 miliar.
"Kita sudah me-nonjob-kan tersangka Suranto Wibowo sebagai staf ahli gubernur," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Babel, Sahirman Jumli di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan pemberhentian Suranto Wibowo sudah berdasarkan hukum kepegawaian berlaku yang mengatur tentang pegawai negeri yang diberhentikan dari jabatan struktural sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 jo PP Nomor 13 Tahun 2002.
"Kita belum memberhentikan Suranto Wibowo sebagai PNS, karena masih berstatus tersangka atau belum terpidana tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.
Baca juga: Sekda Babel berharap mantan Kadis ESDM agar kooperatif dalam menjalani pemeriksaan
Baca juga: Pemprov Kepulauan Babel prihatin mantan Kadis ESDM korupsi Rp2,9 miliar
Baca juga: Kejati Babel tangkap mantan Kadis ESDM, Suranto Wibowo terkait dugaan korupsi PJU
Menurut dia mantan Kepala Dinas ESDM ini masih berstatus tersangka, sehingga pemerintah hanya membayar gajinya sebesar 50 hingga 75 persen dari gaji yang selama ini diterima bersangkutan sebelum menjadi tersangka.
"Mengenai masalah kepegawaiannya besok. Kalau sudah tersangka begitu kan belum pemberhentian sebagai PNS, mungkin dari gajinya kita bayarkan 50 hingga 75 persen," katanya.
Kajati Bangka Belitung, Aditia Warman mengatakan Suranto Wibowo ditangkap saat sedang makan malam di sebuah restoran di Cusarua, Bogor, Jawa Barat pada Senin (7/10) malam.
"Sebelumnya kami telah memberikan kesempatan untuk berobat, namun karena dinilai tidak kooperatif maka dia kami tangkap. Penangkapan terhadap tersangka berkat kerja sama antara penyidik Pidsus Kejati dengan tim Intelijen Kejaksaan Agung," katanya.
Ia mengatakan mantan Kepala Dinas ESDM, Suranto Wibowo yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Babel, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerangan jalan umum solar cell di Belitung dan Belitung Timur senilai Rp2,9 miliar.
Kasus proyek pembangunan Penerangan Jalan Umum ( PJU) Tahun Anggaran 2018 dengan 100 titik di Belitung tersebut dilaksanakan oleh Dinas ESDM Provinsi Babel. Adapun lokasi proyek adalah Desa Gantung, Desa Selinsing, Desa Bentaian, Desa Padang, Desa Mekar Jaya, Desa Kurnia Jaya, Desa Sukamandi, Desa Mempaya, Desa, Desa Burung Mandi, Pulau Memperak, Desa Kelubi dan Desa Liring dengan jumlah 100 unit lampu / titik.
"Kita sebelumnya telah menahan dua tersangka, yaitu Candra selaku pelaksana kegiatan dan Hidayat selaku pihak kontraktor," katanya. ***2***
Pemprov Kepulauan Babel berhentikan Suranto dari jabatan staf ahli gubernur
Selasa, 8 Oktober 2019 16:21 WIB