Pangkalpinang (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Afrianto menandatangani Surat Keputusan Bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), sebagai komitmen pemerintah daerah mendukung pemberantasan korupsi.
“Tidak hanya mendukung, kami harus melaksanakan apa yang telah menjadi seluruh aksi ini di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel,” kata Fery Afrianto usai mengikuti Penetapan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2025-2026 secara daring via zoom meeting di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu.
Ia mengatakan Stranas PK ini menjadi arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
“Kegiatan ini secara luring dilaksanakan di KPK dan nanti akan kita laksanakan strategi nasional yang dalam kesempatan ini disampaikan tiga fokus yaitu terkait perizinan dan tata kelola, keuangan negara dan terakhir terkait penegakan hukum dan reformasi birokrasi,” ujarnya.
Ia menyatakan pada arahan ini diberikan strategi pencegahan praktik korupsi melalui beberapa cara, yaitu mendorong program pencegahan korupsi berorientasi hasil dan dampaknya.
"Ini tentunya akan meningkatkan sinergi antara program pencegahan korupsi bersama berbagai pemangku kepentingan dan KPK yang sebelumnya dilakukan oleh masing-masing," katanya.
Menurut dia,Stranas PK dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Terkait Penetapan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2025-2026 menjadi langkah awal dalam pelaksanaannya.
“Saya harap kegiatan ini tidak hanya selesai di sini saja. Tetapi ada evaluasi rutin, sehingga bisa muncul terobosan baru. Hal ini menjadi acuan kita dalam mengambil keputusan,” katanya.