Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut telah mengeluarkan izin operasional kepada salah satu situs judi online, bernama LADANGTOTO2.
Dengan adanya perizinan yang sah dari OJK, maka semua jenis permainan judi online di situs LADANGTOTO2, diklaim telah diperbolehkan dan menjadi legal.
Berikut isi narasi yang dibubuhkan:
"kamu bisa bermain games judi online secara bebas dan legal hanya di LADANGTOTO2 yang sudah dilegalkan dan di jamin oleh OJK,".
Lalu, benarkah OJK legalkan judi online?
Penjelasan:
Klaim OJK legalkan kegiatan situs judi online adalah informasi salah.
Alasannya, pemberian izin operasional situs daring di Indonesia menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tepatnya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Sementara OJK, adalah lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga telah membantah klaim yang menyatakan lembaganya telah melegalkan kegiatan judi online, dan menerangkan bahwa narasi tersebut merupakan bentuk penipuan.
"OJK tidak pernah memberikan izin kepada judi online. Masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK," demikian isi keterangan di akun Instagram @ojkindonesia pada 23 September 2023.
Untuk mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK, masyarakat bisa menghubungi @kontak157.
Klaim: OJK legalkan judi online
Rating: Hoaks
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Dengan adanya perizinan yang sah dari OJK, maka semua jenis permainan judi online di situs LADANGTOTO2, diklaim telah diperbolehkan dan menjadi legal.
Berikut isi narasi yang dibubuhkan:
"kamu bisa bermain games judi online secara bebas dan legal hanya di LADANGTOTO2 yang sudah dilegalkan dan di jamin oleh OJK,".
Lalu, benarkah OJK legalkan judi online?
Penjelasan:
Klaim OJK legalkan kegiatan situs judi online adalah informasi salah.
Alasannya, pemberian izin operasional situs daring di Indonesia menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tepatnya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Sementara OJK, adalah lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga telah membantah klaim yang menyatakan lembaganya telah melegalkan kegiatan judi online, dan menerangkan bahwa narasi tersebut merupakan bentuk penipuan.
"OJK tidak pernah memberikan izin kepada judi online. Masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK," demikian isi keterangan di akun Instagram @ojkindonesia pada 23 September 2023.
Untuk mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK, masyarakat bisa menghubungi @kontak157.
Klaim: OJK legalkan judi online
Rating: Hoaks
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023