Realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga Agustus 2024 mencapai Rp18,8 miliar.
"Realisasinya baru mencapai 44 persen dari target hingga akhir tahun sebesar Rp44,4 miliar," kata Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakuda) Bangka Selatan Susanti di Toboali, Jumat.
Susanti mengakui realisasi pajak daerah masih tergolong rendah, namun pihaknya optimistis bisa mencapai target hingga akhir tahun.
"Kita upaya target pajak daerah bisa tercapai hingga akhir tutup tahun, masih ada waktu beberapa bulan ke depan," ujarnya.
Baca juga: Bakeuda Bangka Belitung terima pajak kendaraan program pemutihan Rp15 miliar
Ia mengatakan ada beberapa kendala dihadapi terutama dalam memungut pajak dari sektor mineral bukan logam batuan (MBLB).
"Untuk jenis pajak MBLB saat ini hanya satu perusahaan yang beroperasi dan sektor PBB karena masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan," ujarnya.
Pemkab Bangka Selatan sudah membuat peraturan bupati untuk membantu dan meringankan masyarakat dalam membayar PBB.
"Pada HUT Bangka Selatan ke-20 telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 Tentang memberikan keringanan atas pokok piutang dan pembebasan atas denda dengan tahun pajak 2006-2018," ujarnya.
Baca juga: Bangka Selatan naikkan 40 persen pajak dan retribusi daerah
Pihaknya terus berupaya secara maksimal untuk mencapai target pajak yang telah ditetapkan dengan turun langsung ke lapangan.
"Kita dari Bakeuda bidang pajak tetap melakukan upaya mengoptimalkan pajak daerah agar target kita tercapai," katanya.
Susanti berharap masyarakat segera memanfaatkan peraturan bupati karena banyak keringanan sehingga pajak sebagai salah satu sektor pendapatan daerah dapat mencapai target.
"Semua pembangunan di daerah ini merupakan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan sebaiknya manfaatkan peraturan yang telah ada itu," ujarnya.
Baca juga: Realisasi pajak daerah Belitung triwulan II 2023 capai Rp39,53 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Realisasinya baru mencapai 44 persen dari target hingga akhir tahun sebesar Rp44,4 miliar," kata Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakuda) Bangka Selatan Susanti di Toboali, Jumat.
Susanti mengakui realisasi pajak daerah masih tergolong rendah, namun pihaknya optimistis bisa mencapai target hingga akhir tahun.
"Kita upaya target pajak daerah bisa tercapai hingga akhir tutup tahun, masih ada waktu beberapa bulan ke depan," ujarnya.
Baca juga: Bakeuda Bangka Belitung terima pajak kendaraan program pemutihan Rp15 miliar
Ia mengatakan ada beberapa kendala dihadapi terutama dalam memungut pajak dari sektor mineral bukan logam batuan (MBLB).
"Untuk jenis pajak MBLB saat ini hanya satu perusahaan yang beroperasi dan sektor PBB karena masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan," ujarnya.
Pemkab Bangka Selatan sudah membuat peraturan bupati untuk membantu dan meringankan masyarakat dalam membayar PBB.
"Pada HUT Bangka Selatan ke-20 telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 Tentang memberikan keringanan atas pokok piutang dan pembebasan atas denda dengan tahun pajak 2006-2018," ujarnya.
Baca juga: Bangka Selatan naikkan 40 persen pajak dan retribusi daerah
Pihaknya terus berupaya secara maksimal untuk mencapai target pajak yang telah ditetapkan dengan turun langsung ke lapangan.
"Kita dari Bakeuda bidang pajak tetap melakukan upaya mengoptimalkan pajak daerah agar target kita tercapai," katanya.
Susanti berharap masyarakat segera memanfaatkan peraturan bupati karena banyak keringanan sehingga pajak sebagai salah satu sektor pendapatan daerah dapat mencapai target.
"Semua pembangunan di daerah ini merupakan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan sebaiknya manfaatkan peraturan yang telah ada itu," ujarnya.
Baca juga: Realisasi pajak daerah Belitung triwulan II 2023 capai Rp39,53 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023