Pangkalpinang (Antara Babel) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau masyarakat lebih kritis terhadap kehalalan suatu produk.

"Sejauh ini pelaksanaan sertifikasi sudah berjalan baik, namun belum seluruh produk yang beredar di Babel memiliki sertifikasi halal," ujar Ketua LPPOM MUI Babel, Nardi Pratomo di Pangkalpinang, Selasa.

Dengan demikian, dia mengimbau produsen dan konsumen memiliki kesadaran pentingnya sertifikat halal supaya produk lebih terjamin untuk dikonsumsi.

"Kita tidak dapat memaksa produsen atau perusahaan untuk mengajukan sertifikasi halal karena sifatnya masih sukarela sehingga masyarakat lah yang harus cerdas dan kritis," katanya.

Ia mengatakan, untuk meningkatkan kesadaran perusahaan dalam mengajukan sertifikasi halal merupakan tugas bersama, termasuk masyarakat.

"Yang memilih produk adalah konsumen. Kalau konsumen memilih dan mengedepankan produk yang bersertifikasi halal tentu produsen akan mulai mau mengajukan proses sertifikasi halal. Untuk itu pengetahuan konsumen terhadap produk halal perlu terus ditingkatkan," katanya.

Ia menambahkan, bagi perusahaan yang telah mendapat sertifikat halal hendaknya dapat terus menjaga kesinambungan kehalalan produknya.

"Masa berlaku sertifikat halal LPPOM MUI adalah dua tahun. Jika masa berlaku sudah habis, perusahaan atau produsen dapat mengajukan perpanjangan sertifikat halal," katanya.

Ia berharap, masyarakat mau bersama-sama mengawasi dan mengedepankan produk halal guna meningkatkan kualitas.

Pewarta: Septi Artiana

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016