Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah itu untuk tidak menggunakan kaos polisi yang bertuliskan "Turn Back Crime" yang saat ini banyak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'in di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan imbauan tersebut berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat atau sipil menggunakan atribut berkenaan dengan "Turn Back Crime".

"Memang belum ada kejadian di Babel, terkait warga yang menyalahgunakan atribut "Turn Back Crime" ini. Namun kami mengimbau agar warga menghindarinya," katanya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya memang belum menerima secara resmi surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut. Namun surat itu dalam waktu dekat pasti diterima pihaknya.

"Dalam surat larangan Kapolri itu, bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan. Untuk itu, kami harap masyarakat tidak memakai pakaian itu agar tidak terkena sanksi hukum," ujarnya.

Ia menyebutkan, secara spesifik atribut "Turn Back Crime" yang dilarang dipakai warga sipil yaitu jenis baju kaos polo berwarna biru tua bertuliskan Turn Back Crime disertai tulisan polisi atau atribut Polri.

 "Perlu dipahami, baju jenis itu dikhususkan hanya kepada petugas Interpol dan anggota Polri saja. Jadi, tidak diperkenankan masyarakat umum ikut menggunakan atribut tersebut. Sedangkan untuk penindakkannya kita serahkan ke satuan terkait, apabila ada instruksi dari atasan," katanya

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016