Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memasukkan pendidikan anti narkotika ke dalam kurikulum sekolah, guna melindungi pelajar di daerah itu dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Kurikulum ini berisikan materi tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang diintegrasikan dalam pembelajaran di sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belitung, Soebagio di Tanjung Pandan, Rabu.

Menurut dia, dimasukkannya pendidikan anti narkotika ke dalam kurikulum sekolah mengacu kepada Peraturan Bupati Belitung Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Integrasi Pendidikan Anti Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya pada Kurikulum Satuan Pendidikan Dasar.

Selain itu, kurikulum anti narkotika tersebut disusun guna melindungi bahaya ancaman penyalahgunaan narkotika yang sudah menyasar kalangan pelajar.

"Sehingga ini adalah program pusat terkait dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) tentang P4GN. Sedangkan di sisi lain berkaitan dengan  penyusunan kurikulum oleh Kemendikbudristek," ujarnya.

Ia mengatakan, Belitung merupakan satu dari delapan kabupaten/kota di Indonesia yang dipilih sebagai "pilot projects" atau rujukan penyusunan kurikulum anti narkotika di tingkat satuan pendidikan.

"Sebelumnya sudah dilaksanakan kegiatan workshop selama dua hari bagi sekolah yang menjadi rujukan dalam penyusunan kurikulum anti narkotika," katanya.

Disampaikan Soebagio, adapun sebanyak empat sekolah di Belitung yang menjadi "pilot projects" dalam penyusunan kurikulum tersebut diantaranya SD Negeri 9 Tanjung Pandan, SMP Negeri 6 Tanjung Pandan, TK Negeri Pembina Tanjung Pandan, dan UPT SPNF Tanjung Pandan.

"Nantinya kurikulum pendidikan anti narkotika ini akan diintegrasikan dalam pembelajaran di sekolah. Ini akan menjadi contoh yang nantinya akan dikhususkan dalam kurikulum nasional sehingga seluruh daerah menerapkan ini," ujarnya. 

Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan PAUD Disdikbud Belitung, Yayan Afrianti di Tanjung Pandan, Rabu mengatakan pelaksanaan kurikulum anti narkotika di sekolah rujukan tersebut akan dimulai pada tahun ajaran baru mendatang.

"Mulai digunakan pada tahun baru mendatang karena harus dilakukan penyusunan dan tahapan-tahapan lainnya sebelum diterapkan," katanya.

Ia menjelaskan, nantinya kurikulum di sekolah yang menjadi rujukan tersebut akan diintegrasikan dengan muatan P4GN.

"Sehingga nantinya dalam kurikulum itu tergambar bagaimana pencegahan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023