Bawaslu Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024, karena mengandung unsur kampanye.

"Hari ini, penertiban APS Pemilu difokuskan di Kecamatan Girimaya dan Rangkui," kata Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Kota Pangkalpinang Wahyu Saputra di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan kegiatan penertiban APS Pemilu 2024 mengandung unsur kampanye ini merupakan kerja sama Bawaslu dengan Satpol PP Kota Pangkalpinang, guna menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat menjelang masa kampanye Pemilu 2024.

"Banyak APS yang mengandung unsur kampenye salah satunya nomor urut dan penempatan alat peraga yang tidak sesuai tempat peruntukkan, sehingga dapat menggangu keindahan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Ia menyatakan Bawaslu Kota Pangkalpinang telah melakukan rapat koordinasi dengan 18 parpol terkait dalam masa sosialisasi pemilu tidak memasukkan alat peraga kampanye, karena tahapan kampanye itu baru masuk pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Kami sebelum menertibkan APS ini, sudah terlebih dahulu memberikan surat imbauan kepada parpol untuk mematuhi ketentuan kampanye dan sosialisasi pemilu tahun depan," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang Efran mengatakan dalam tujuh hari ke depan akan terus melakukan penindakan pada APS yang memuat unsur kampanye.

"Sebelum memasuki masa kampanye, kami bersama Bawaslu akan terus memantau dan menertibkan APS yang melanggar aturan ini," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023