Sungailiat (Antara Babel) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka  Belitung, menunda usulan sertifikat halal salah satu pengusaha produk madu di daerahnya.

"Kami belum bisa merekomendasikan untuk mengusulkan pengesahan sertifikat halal salah satu produksi madu oleh pengusaha ke MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Ketua MUI Kabupaten Bangka, Syiful Zohri di Sungailiat, Senin.

Ia mengatakan, ditunda sementara usulan sertifkat halal itu karena pihak pengelola usaha madu itu dianggap belum memenuhi semua syarat mendapatkan sertifikat halal.

"Banyak syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha makanan untuk memegang sertifikat halal, mulai dari bahan yang dibuat, cara pembuatannya sampai faktor kebersihan lingkungan pembuataanya," katanya.    
    
Dia mengatakan, yang berhak menerbitkan sertifikat halal dari produk olahan makanan adalah MUI provinsi, sedangkan pihak hanya menerbitkan surat rekomendasi hasil pengawasan dan pemerikasaan olahan makanan yang diusulkan oleh pengusaha itu.

"Saya sarankan kepada pengelola usaha produk madu yang mengusulkan sertifikat halal hendaknya harus dipenuhi dulu tahapan syarat yang sudah ditetapk an termasuk adanya surat keterangan sehat dari dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," katanya.

Dia juga mengingatkan bagi pengusaha makanan yang sudah memegang sertifikat halal dengan masa berlaku sudah habis hendaknya segera dilakukan perpanjangan ajuan sertifikat halal mengingat masa berlakunya hanya dua tahun.

"Ada dua pelaku usaha di Kabupaten Bangka yang memegang sertifikat halal yakni, makanan cincau dan siput gongong, namun serfikat keduanya sepertinya masa berlakunya sudah habis karena penerbitannya sudah lebih dari dua tahun," kata Syaiful Zohri.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016