Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kepercayaan yang dipegang pemimpin dan jamaah Aolia tidak sesuai syariat Islam dan menyelisih pendapat ulama mayoritas yang memiliki otoritas keilmuan.
"Kepercayaan yang dipegang oleh pemimpin jamaah Aolia tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam," ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, jamaah Aolia di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah menggelar shalat Idul Fitri pada Jumat (5/4) dan mengawali puasa pada Kamis (7/3).
Menurut Zainut, meskipun ajaran jamaah Aolia tidak dikategorikan sebagai aliran sesat tetapi ajaran tersebut menyelisih pendapat ulama mayoritas (mainstream) yang memiliki otoritas keilmuan dan keulamaan, sehingga ajaran tersebut bisa disebut menyimpang.
Ketetapan pemimpin jamaah Aolia dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal tidak menggunakan dalil atau dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Keyakinan jamaah Aolia tersebut tidak ada landasan syariat dan fikihnya sama sekali," kata dia.
Baca juga: PBNU kecam Lebaran Jumat di Gunungkidul, dalih sudah telepon Allah
Kendati demikian, Zainut mengajak masyarakat agar tidak menghujat atau mengolok-olok mereka. Menurut dia, bisa jadi jamaah Aolia berbuat seperti itu karena ketidaktahuan mereka.
Untuk itu, kata dia, sudah menjadi tugas MUI dan ormas Islam lainnya untuk mengingatkan dan memberikan pemahaman ajaran agama yang benar.
"Beragama itu harus berdasarkan sunah, tidak boleh hanya berdasarkan hawa nafsu atau selera pribadi pemimpinnya yang tidak memiliki otoritas ilmu agama," kata dia.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa perbedaan ketetapan jamaah Aolia merupakan sebuah kesalahan yang sangat perlu untuk diingatkan.
"Kasus di sebuah komunitas di Gunungkidul itu jelas kesalahan, perlu diingatkan," kata Ni'am.
Dia mengatakan bahwa kepercayaan yang diyakini oleh jamaah Aolia tersebut perlu dikaji lebih lanjut.
Menurut dia, jika hal tersebut merupakan ketidaktahuan masyarakat, maka harus segera diingatkan. Akan tetapi, jika praktik keagamaan tersebut dilakukan dengan sadar dan penuh keyakinan, maka hal tersebut dihukum haram.
Berita Terkait
Mar'ruf Amin nonaktif sebagai Ketua Umum MUI
29 Agustus 2018 13:34
MUI ingatkan umat Islam memilih pemimpin hukumnya wajib
23 November 2024 12:38
MUI minta presiden hentikan impor produk Israel
7 November 2024 21:11
Cek fakta, artikel MUI minta masyarakat waspada agen zionis menyamar jadi habib
29 Oktober 2024 12:31
MUI sangat mengutuk serangan Israel ke Deir Al-Balah Gaza
23 Oktober 2024 11:01
Baznaz-MUI terbitkan buku "Jusuf kalla Mujahid Perdamaian Dunia"
4 Oktober 2024 09:19
MUI-Pemkot Pangkalpinang bina warga pesisir tekan masalah sosial
3 Oktober 2024 13:17
Kemenag klarifikasi soal nama 'wine' yang memiliki sertifikat halal
1 Oktober 2024 17:51