Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Rofiko mengatakan bahwa perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan salah satu pelanggaran harkat dan martabat manusia, karena di dalamnya ada unsur ancaman, penyiksaan, penyekapan dan kekerasan seksual.

"Menjadikan mereka sebagai objek yang dapat diperjualbelikan, merupakan pelanggaran terhadap HAM," kata Rofiko dalam keterangan pers yang diterima di Pangkalpinang, Rabu.

Rofiko, saat memaparkan materi dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (31/11), menjelaskan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) meluas dalam bentuk jaringan kejahatan, baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi.

"Melibatkan tidak hanya perorangan tetapi juga korporasi," katanya.

Rofiko menuturkan jaringan pelaku TPPO memiliki jangkauan operasi tidak hanya antar wilayah dalam negeri, tetapi juga antar negara. Maka perlu dilakukan upaya pencegahan, pemberantasan, perlindungan dan rehabilitasi terhadap korban.

Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto menyampaikan Imigrasi memiliki empat tugas dan fungsi utama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Fungsi tersebut yaitu Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum, Fungsi Keamanan, serta Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat.

Kakanwil Harun menyampaikan, dalam data penindakan keimigrasian pada tahun 2023 terdapat 12 WNA yang dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal.

Harun menyampaikan KTT ke-42 ASEAN 2023 menyepakati komitmen dalam menangani kejahatan perdagangan manusia yang berasal dari penyalahgunaan teknologi .juga  kerja sama dan koordinasi penanganan perdagangan orang lintas negara  
“Pengawasan orang asing adalah tugas bersama, mari saling bersinergi dan berkolaborasi, lebih terbuka dan saling berbagi informasi agar Bangka Belitung tetap aman dan damai,” harap Harun.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan mengusung tema “Meningkatkan Sinergitas Antar Instansi Dalam Pencegahan TPPO di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”.

Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin menyampaikan, melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) antar instansi pemerintah dapat saling bersinergi terkait dengan permasalahan orang asing di wilayah.

"Sinergitas ini akan tercapai bila masing-masing instansi aktif mengambil peran sesuai dengan kewenangannya dalam pengawasan orang asing," kata Doni.

Dalam kegiatan Timpora ini Polda Babel Iptu Windu memaparkan tentang "Aspek Hukum Dan Bahaya TPPO". Juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kep. Bangka Belitung Elius Gani memaparkan tentang "Strategi dan Sinergi Penanganan Terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non prosedural Guna Pencegahan TPPO".

Kegiatan ini diikuti oleh 33 orang peserta yang terdiri dari 10 anggota dari Kanwil Kemenkumham Babel dan 23 orang dari instansi terkait lainnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Binda Babel Jusak Tarigan, Kasi Intel Kasrem Kol Inf. Seprianizar, Danpos Pangkalpinang Kapt. Agus Sutarto, Kaur Intel POS AL Letda Laut (S) Roy Bernad Hutabarat, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Babel Kombes Pol. Dinnar Widargo, Kakansar Babel I Made Oka Astawa, Kalapas Pangkalpinang Badarudin, Kalapas Narkotika Pangkalpinang Nur Bambang, serta Kakanim Pangkalpinang Alimuddin.

Pewarta: Aprionis

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023