Pangkalpinang (ANTARA) - Plt. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Babel Suherman mengatakan pihaknya telah memberikan 300 bantuan hukum selama 2024, yang terdiri dari 237 bantun hukum Litigasi dan 63 Bantuan Hukum Non Litigasi telah diberikan kepada Masyarakat di Babel.
Suherman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Minggu, mengatakan bahwa selama 2024 Kanwil Kemenkumham Babel selaku Pelaksana Bantuan Hukum telah bekerja sama dengan 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai pemberi bantuan hukum.
“Persentase realisasi anggaran telah tercapai sebesar 99.99 persen.” kata Suherman.
Menurut Suherman Bantuan Hukum Litigasi yang diberikan mencakup proses pendampingan hukum dalam beracara baik secara pidana, perdata, maupun tata usaha negara (TUN), sedangkan Bantuan Hukum non Litigasi diberikan dalam bentuk konsultasi hukum, mediasi, pendampingan di luar pengadilan,penyuluhan hukum, Pemberdayaan masyarakat, drafting dokumen hukum, penelitian hukum,negosiasi dan investigasi perkara. Bantuan hukum ini tentunya diberikan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu.
Dalam mengajukan permohonan, masyarakat cukup melampirkan syarat administrasi berupa Kartu Identitas (KTP, SIM, KK,SK Domisili), Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan, serta dokumen-dokumen yang terkait dengan Perkara, kemudian diajukan kepada 8 OBH terakreditasi yang telah bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Babel. Selanjutnya OBH akan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin / tidak mampu hingga selesai tanpa dipungut biaya jasa apa pun.
Dalam pelaksanaan bantuan hukum, Kanwil Kemenkumham Babel bekerja sama dengan 8 OBH yang tersebar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Babel, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Al-Hakim Bangka Belitung, Lembaga Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Pancasila, Hatami Koniah, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (KUBI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai, Milinial Bangka Tengah Keadilan, dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung.
Pada tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Babel juga telah melaksanakan Kegiatan Verifikasi Calon Pemberi Bantuan Hukum baru dan Reakreditasi/Sertifikasi Ulang Bagi Pemberi Bantuan Lama untuk Periode 2025-2027.
Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto mengatakan pemberian Bantuan hukum ini agar masyarakat memiliki akses keadilan ke sistem peradilan, dan memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk diperlakukan sama di hadapan hukum.