Patra Niaga Retail Pertamina Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menindak tegas operator SPBU nakal, agar penyaluran BBM bersubsidi khususnya biosolar di daerah itu tepat sasaran.
"Kemarin kami telah mengeluarkan seorang operator, karena melayani pengerit BBM bersubsidi," kata Sales Area Manager Patra Niaga Retail Pertamina Babel Adeka Sangtraga Hitapriya di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan penindakan kepada operator BBM bersubsidi di SPBU ini berdasarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang sanksi bagi SPBU dan operator yang menyelewengkan pendistribusian BBM bersubsidi.
"Bagi SPBU dan operator yang melanggar ini diberikan peringatan pertama hingga ketiga dan jika tetap membandel maka bisa diusulkan pencabutan izin SPBU atau memberhentikan operator BBM bersubsidi ini," katanya.
Menurut dia dengan adanya tindakan tegas ini dapat menimalisir antrian kendaraan dan juga pengerit BBM bersubsidi di SPBU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.
"Kami setiap hari terus mengingatkan operator dan petugas keamanan di SPBU untuk lebih disiplin dan tidak melayani para pengerit BBM bersubsidi ini," katanya.
Ia menambahkan berbicara tentang monitoring berati pengaturan dan pengendalian pendistribusian tentunya bicara kedisiplinan baik segi konsumen atau lembaga penyalur.
"Selama ada unsur manusia pasti kita perlu monitoring dan refresh kebijakan atau aturan, makanya mencoba pendekatan multi instansi bekerja dengan (APH) pendekatan humanis dan teknologi," katanya.
Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Kepulauan Babel Ahmad Yani mendukung upaya Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi tepat sasaran.
"Kami mendukung penertiban dan menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi ini, apalagi sekarang ini kuota BBM bersubsidi khususnya biosolar tinggal sedikit, karena banyaknya pengerit BBM tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kemarin kami telah mengeluarkan seorang operator, karena melayani pengerit BBM bersubsidi," kata Sales Area Manager Patra Niaga Retail Pertamina Babel Adeka Sangtraga Hitapriya di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan penindakan kepada operator BBM bersubsidi di SPBU ini berdasarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang sanksi bagi SPBU dan operator yang menyelewengkan pendistribusian BBM bersubsidi.
"Bagi SPBU dan operator yang melanggar ini diberikan peringatan pertama hingga ketiga dan jika tetap membandel maka bisa diusulkan pencabutan izin SPBU atau memberhentikan operator BBM bersubsidi ini," katanya.
Menurut dia dengan adanya tindakan tegas ini dapat menimalisir antrian kendaraan dan juga pengerit BBM bersubsidi di SPBU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.
"Kami setiap hari terus mengingatkan operator dan petugas keamanan di SPBU untuk lebih disiplin dan tidak melayani para pengerit BBM bersubsidi ini," katanya.
Ia menambahkan berbicara tentang monitoring berati pengaturan dan pengendalian pendistribusian tentunya bicara kedisiplinan baik segi konsumen atau lembaga penyalur.
"Selama ada unsur manusia pasti kita perlu monitoring dan refresh kebijakan atau aturan, makanya mencoba pendekatan multi instansi bekerja dengan (APH) pendekatan humanis dan teknologi," katanya.
Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Kepulauan Babel Ahmad Yani mendukung upaya Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi tepat sasaran.
"Kami mendukung penertiban dan menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi ini, apalagi sekarang ini kuota BBM bersubsidi khususnya biosolar tinggal sedikit, karena banyaknya pengerit BBM tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023