Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama Januari hingga Oktober 2023 telah menuntaskan 152 kasus pemberhentian hubungan kerja (PHK) di 20 perusahaan di daerah itu.

"Alhamdulillah, semua pekerja terdampak PHK ini sudah menerima hak-haknya," kata Kasi Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edwar di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan kasus PHK ini kebanyakan terjadi di sektor perkebunan dan pertambangan tersebar di tujuh kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan Kota Pangkalpinang.

"Kami terus berusaha agar para pekerja terdampak PHK ini mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan berlaku, sehingga dapat menimalisir potensi konflik sosial antara pekerja dengan perusahaan," katanya.

Ia menyatakan selama 2023 ini Disnaker Provinsi Kepulauan Babel juga telah menangani 34 kasus ketenagakerjaan. Sebanyak 21 dari total kasus telah terselesaikan, sementara empat kasus masih dalam proses penyelesaian, sembilan kasus lainnya  masih dalam proses klasifikasi.

"Sembilan kasus yang belum di proses klarifikasi ini, karena masih butuh proses untuk klasifikasi kelapangan, sehingga di pending agar tidak terjadi kesalahan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut," katanya.

Menurut dia, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya pekerja, Disnaker Kepulauan Babel telah membuka pengaduan melalui layanan pengaduan daring untuk mempermudah para pekerja mengadukan persoalan yang dihadapinya.

"Selama ini, banyak persoalan antara pekerja dan perusahaan namun tidak dilaporkan, karena ada rasa ketakutan yang timbul dari pekerja itu sendiri ketika melaporkan tempat mereka bekerja," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023