Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Pangkalpinang selama Januari hingga Juni 2015 sebanyak 13 kasus atau turun 97,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya 519 kasus PHK.
"Kasus PHK tahun ini turun drastis, karena adanya pemulihan ekonomi pasca-pengungkapan kasus korupsi tata niaga timah," kata Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Kota Pangkalpinang Amrah, di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan jumlah kasus PHK selama Januari hingga Juni 2025 di Kota Pangkalpinang sebanyak 13 kasus dari 10 perusahaan sektor perdagangan, jasa dan industri, seiring kondisi perekonomian di Kepulauan Babel khususnya Kota Pangkalpinang sudah mengalami peningkatan.
"Kasus PHK tahun lalu tinggi, karena kasus hukum tata niaga pertimahan yang menyebabkan penutupan smelter kini mulai teratasi sehingga stabilitas sektor usaha kembali membaik," katanya lagi.
Menurut dia, meski tren PHK positif, namun ironisnya ketimpangan serapan tenaga kerja:
"Hanya 469 warga yang terserap kerja hingga Juni 2025. Angka ini tidak sebanding dengan lonjakan pencari kerja baru dan akumulasi angkatan kerja belum terserap," katanya.
Dia menambahkan ketidakseimbangan ini dipicu empat faktor krusial, di antaranya ketidakcocokan kompetensi lulusan SMK/SMA dengan kebutuhan industri.
"Pertumbuhan angkatan kerja lebih cepat dari pada penciptaan lapangan kerja, ketergantungan berlebihan pada sektor formal khususnya perdagangan, jasa, serta mindset pencari kerja yang mengabaikan peluang sektor nonformal," katanya pula.
