Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Timah Tbk dan Pemerintah Kota Pangkalpinang, serta menyerahkan sertifikat aset BMD dan rumah ibadah di Kantor Pusat PT Timah Tbk, Kota Pangkalpinang.

"PKS dengan PT Timah Tbk ini dilakukan karena banyaknya kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang tumpang tindih dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) serta lahan pemanfaatan masyarakat menjadi latar belakang PKS ini," kata Hadi Tjahjanto di Pangkalpinang, Kamis.

Pertama, PKS dilakukan PT Timah Tbk bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang. Kedua, PKS antara PT Timah Tbk dan Badan Bank Tanah tentang Perolehan Tanah dan Mengoptimalkan Pemanfaatan Tanah Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan. 

Sertifikasi dan pemanfaatan lahan pra-tambang dan pasca-tambang bertujuan  menjaga kawasan IUP PT Timah Tbk dari hal-hal yang tidak dapat dikendalikan pada kemudian hari, serta terhadap lahan yang telah dilakukan kegiatan penambangan dan peruntukannya belum jelas dapat dikelola kembali oleh negara.

Ketiga, PKS dengan Pemkot Pangkalpinang, Penyerahan Sertipikat Aset dan Rumah Ibadah.

Baca juga: Menteri ATR menyerahkan sertifikat tanah aset BMD di Babel

Baca juga: Menteri ATR saksikan kerja sama PT Timah-Badan Bank Tanah

Baca juga: Menteri ATR upayakan kepala daerah se-Babel bebaskan BPHTB

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang terkait pembangunan infrastruktur geospasial tematik dan percepatan sertifikasi aset tanah, sekaligus penyerahan 6 sertipikat tanah aset BMD, serta 3 sertipikat tanah rumah ibadah.

Sertifikasi aset merupakan salah satu instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), TNI, Polri, BUMN, dan Pemda untuk menertibkan administrasi tata kelola serta menjaga aset-aset yang dimilikinya. 

"Selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sertifikasi tanah-tanah aset merupakan langkah untuk memitigasi timbulnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Sementara itu, tanah wakaf dan rumah ibadah juga hal yang penting untuk segera didaftarkan dan disertifikatkan. Para kepala daerah diharapkan dapat membantu menginventarisasi tanah-tanah rumah ibadah untuk kemudian dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan setempat. 

"Sertifikasi rumah ibadah dilakukan tanpa terkecuali dan diskriminasi. Sedangkan penyerahan sertipikat redistribusi tanah secara door to door," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023