Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), agar membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan sesuai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, menetapkan bagi Penyelenggara Negara (PN) yang baru diangkat pertama kali/berakhir jabatan/pensiun/diangkat kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhir masa jabatan, wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan.
"Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan LHKPN khusus awal menjabat," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, KPK juga sudah berkoordinasi dengan kementerian tersebut terkait wajib lapor bagi pejabat yang masih menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara (PN), agar menyampaikan LHKPN periodik setiap 1 tahun sekali sampai batas waktu paling lambat 31 Maret 2024 dengan posisi harta kekayaan per tanggal 31 Desember.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Undang-undang mewajibkan PN agar bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Presiden Joko Widodo melantik Hadi Tjahjanto sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan serta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional (ATR/BPN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2).
Pelantikan Hadi dan AHY itu dilakukan secara bersamaan sesuai Keputusan Presiden Nomor 34 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, tanggal 20 Februari 2024.
Berita Terkait
Profil AHY, tokoh muda jadi Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
21 Oktober 2024 11:13
AHY terpilih jadi Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
21 Oktober 2024 00:51
Menteri AHY ungkap dua kasus mafia tanah senilai Rp3,6 triliun
18 Oktober 2024 14:13
AHY harap kabinet mendatang jadi "superteam" bagi kemajuan Indonesia
10 Oktober 2024 14:02
Menteri AHY sosialisasikan manfaat sertifikat tanah jadi modal usaha
13 Juli 2024 17:56
Demokrat beri rekomendasi Erzaldi maju di Pilgub Babel 2024
4 Juli 2024 22:40
AHY ingatkan nomor hotline pengaduan mafia tanah 081110680000
31 Mei 2024 20:59
Menteri ATR/BPN serahkan dua sertifikat tanah kepada Nirina Zubir
29 Mei 2024 12:49