Jakarta (Antara Babel) - Pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila dan merupakan hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 1 Juni 2016.

Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui laman resminya setkab.go.id memaparkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016 itu pada Senin ini.

Dengan pertimbangan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Selain itu sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Selanjutnya, tanggal 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008.

Karena itu, untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila. Atas dasar pertimbangan ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juni 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

Diktum PERTAMA dan KEDUA Keppres itu adalah "Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.

Sedangkan diktum KETIGA Keppres itu menyatakan Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," merupakan bunyi diktum KEEMPAT Keppres Nomor 24 Tahun 2016 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 1 Juni 2016.


Pewarta: Agus Salim

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016