Pangkalpinang (ANTARA) - Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri Dr. Darmansjah Djumala mengimbau Pemerintah Daerah untuk sedapat mungkin membuat kebijakan publik yang tertuang dalam Perda selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
"Upaya penyelarasan itu harus mempertimbangkan aspek toleransi, moderasi prilaku sosial dan penghormatan terhadap keberagaman. Keselarasan Perda dengan nilai Pancasila menjadi kunci dalam upaya membangun harmoni sosial, "kata Dr. Darmansjah Djumala saat acara temu-wicara dengan jajaran Pemda Provinsi Sumatra Selatan di Palembang dan Kabupaten OKI di Kayu Agung, 29-30 Januari 2024.
Deputi II Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI Kemas Tajuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Jumat (2/2), mengatakan, acara temu wicara tersebut untuk menginventarisasi dan evaluasi kebijakan publik yang tertuang dalam Perda.
"BPIP sesuai dengan salah satu tugasnya akan memberikan advokasi kepada Pemda jika ada Perda yang dinilai tidak selaras dengan nilai Pancasila. Perda yang tidak selaras dengan Pancasila dikhawatirkan menimbulkan gejolak di masyarakat, "ujarnya.
Ia mengatakan dalam upaya mengantisipasi hal itu, BPIP juga melakukan langkah preventif dengan memberikan bimbingan teknis bagi aparat di daerah dalam menyusun regulasi dan kebijakan publik.
Dr. Djumala, yang pernah menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden/Sekretaris Presiden Joko Widodo pada periode pertama pemerintahannya, menegaskan bahwa penyelarasan Perda dengan Pancasila tidak hanya terbatas pada kebijakan yang menyangkut keyakinan/kepercayaan dan interaksi sosial masyarakat. Tetapi juga dalam bidang sosial-ekonomi.
"Perda diupayakan sedapat mungkin juga mempertimbangkan aspek saling-keterkaitan (interlinkages) antara kepentingan pemilik modal dan kesejahteraan ekonomi rakyat sekitar, "katanya.
Ia menawarkan konsep ”3 Benar” yang harus dipertimbangkan dengan matang terkait kriteria penyusunan kebijakan publik dan perda, yaitu benar secara substantif (substantively correct), benar secara prosedur (procedurally proper) dan benar secara sosial (socially acceptable).
Artinya, dalam menyusun regulasi dan perda, Pemda harus mempertimbangkan dengan bijak apakah substansinya memenuhi kepentingan berbagai pihak, apakah secara prosedur sudah melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan (stakeholders) dan apakah masyarakat bisa menerima ketika perda itu diimplementasikan dalam kehidupan sosial.
“Jika pendekatan “3 Benar” itu diterapkan secara bijak dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, apapun perda dan regulasinya pada akhirnya akan menciptakan harmoni sosial di masyarakat, "tutupnya.