Muntok (Antara Babel) - Polisi Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggerebek rumah yang diduga dijadikan pabrik pembuatan arak di Kecamatan Parittiga.

"Penggerebekan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya peredaran minuman beralkohol jenis arak di daerah itu," kata Kapolsek Jebus AKP Alam Bowono saat dihubungi dari Muntok, Rabu.

Ia mengatakan, pada operasi cipta kondisi selama bulan puasa Ramadhan 1437 Hijriah yang dipimpinnya langsung sekitar pukul 13.00 WIB tersebut berhasil menemukan barang bukti puluhan liter arak siap jual.

Polisi juga berhasil menangkap pemilik usaha berinisial KH alias H (36) warga Dusun Paritempat, Sekarbiru, Kecamatan Parittiga.

"Di rumah tinggal sekaligus dijadikan pabrik arak itu kami menemukan barang bukti berupa arak siap edar sebanyak delapan plastik kecil, enam botol minuman kemasan ukuran besar, satu jerigen isi 18 liter dan dua ember besar nasi yang digunakan sebagai bahan pembuat arak," kata dia.

Polisi juga menemukan peralatan pembuat arak, yaitu dua buah dandang ukuran besar yang difungsikan sebagai alat penyulingan, enam buah ember besar kosong, satu kuali ukuran besar, jerigen kosong, dan satu plastik sedang berisi ragi tape.

Selanjutnya pemilik usaha ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Operasi penertiban minuman beralkohol, warung remang-remang dan tempat hiburan malam akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman selama bulan puasa," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016