Pejabat Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Haris meluncurkan "Soft Lounching" layanan mal pelayanan publik (MPP) sebagai upaya meningkatkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, nyaman dan aman.
"Layanan terintegrasi di MPP sudah menjadi tuntunan di era informasi moderen seperti sekarang, dan MPP di Kabupaten Bangka menjadi yang pertama di Bangka Belitung," kata M Haris di Sungailiat, Senin.
Dia mengatakan, pelayanan publik yang disediakan sebagai cara menyatukan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat setelah sebelumnya pelayanan didekatkan ke masyarakat di dinas ataupun di pemerintah desa masing - masing.
"Kebutuhan layanan administrasi masyarakat dapat terpenuhi di MPP termasuk kedepannya menggandeng pihak Imigrasi untuk membuka layanan paspor," jelas dia.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DINPMP2KUKM), Kabupaten Bangka, Dian Firnandy, layanan MPP untuk menjawab berbagai persoalan pelayanan publik, mulai dari anggapan kualitas pelayanan yang rendah.
Termasuk pula kata dia, sistem prosedur pelayanan yang birokratis, profesionalisme SDM yang masih rendah, ketidakpastian waktu dan biaya mengakibatkan pelayanan identik dengan biaya tinggi.
"Begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah, maka sangat perlu dilakukan perubahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan publik," katanya.
Menurut Dian, kerangka mendasar yang harus diramu dalam tata cara yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar masyarakat sehingga lahir generasi pelayanan publik terpadu dilanjutkan generasi kedua Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sedangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah generasi ketiga yang lebih progresif memadukan pelayanan secara terpadu pada satu tempat.
MPP dibentuk berdasarkan berbagai landasan seperti, undang - undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, peraturan presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Permenpan RB, dan Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Nomor: B/1218/PP.99/2023 Perihal Persetujuan Pembentukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bangka.
Untuk saat ini, MPP Kabupaten Bangka sudah dapat memberikan 64 jenis layanan dari tujuh instansi berasal dari instansi vertikal, perangkat daerah, BUMN, BUMD dan swasta.
Jenis layanan di MPP Bangka dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bangka sebanyak 44 jenis layanan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka sebanyak tujuh jenis layanan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka sebanyak tiga jenis pelayanan.
Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Samsat Bangka membuka satu jenis layanan, BPJS Kesehatan sebanyak tiga jenis layanan, BPJS Ketenagakerjaan sebanyak lima jenis layanan; dan Bank Sumsel Babel Cabang Sungailiat sebanyak satu jenis layanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Layanan terintegrasi di MPP sudah menjadi tuntunan di era informasi moderen seperti sekarang, dan MPP di Kabupaten Bangka menjadi yang pertama di Bangka Belitung," kata M Haris di Sungailiat, Senin.
Dia mengatakan, pelayanan publik yang disediakan sebagai cara menyatukan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat setelah sebelumnya pelayanan didekatkan ke masyarakat di dinas ataupun di pemerintah desa masing - masing.
"Kebutuhan layanan administrasi masyarakat dapat terpenuhi di MPP termasuk kedepannya menggandeng pihak Imigrasi untuk membuka layanan paspor," jelas dia.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DINPMP2KUKM), Kabupaten Bangka, Dian Firnandy, layanan MPP untuk menjawab berbagai persoalan pelayanan publik, mulai dari anggapan kualitas pelayanan yang rendah.
Termasuk pula kata dia, sistem prosedur pelayanan yang birokratis, profesionalisme SDM yang masih rendah, ketidakpastian waktu dan biaya mengakibatkan pelayanan identik dengan biaya tinggi.
"Begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah, maka sangat perlu dilakukan perubahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan publik," katanya.
Menurut Dian, kerangka mendasar yang harus diramu dalam tata cara yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar masyarakat sehingga lahir generasi pelayanan publik terpadu dilanjutkan generasi kedua Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sedangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah generasi ketiga yang lebih progresif memadukan pelayanan secara terpadu pada satu tempat.
MPP dibentuk berdasarkan berbagai landasan seperti, undang - undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, peraturan presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Permenpan RB, dan Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Nomor: B/1218/PP.99/2023 Perihal Persetujuan Pembentukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bangka.
Untuk saat ini, MPP Kabupaten Bangka sudah dapat memberikan 64 jenis layanan dari tujuh instansi berasal dari instansi vertikal, perangkat daerah, BUMN, BUMD dan swasta.
Jenis layanan di MPP Bangka dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bangka sebanyak 44 jenis layanan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka sebanyak tujuh jenis layanan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka sebanyak tiga jenis pelayanan.
Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Samsat Bangka membuka satu jenis layanan, BPJS Kesehatan sebanyak tiga jenis layanan, BPJS Ketenagakerjaan sebanyak lima jenis layanan; dan Bank Sumsel Babel Cabang Sungailiat sebanyak satu jenis layanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023