Koba, Babel, (ANTARA) - Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Algafry Rahman mengingatkan pejabat eselon II di lingkungan pemerintah daerah agar menjaga integritas dan bekerja profesional, guna terhindar dari pelanggaran hukum.
"Saya selalu ingatkan para pejabat agar bekerja profesional dan menjaga integritas, sehingga tidak tersandung persoalan hukum," kata Algafry usai melantik 12 pejabat eselon II di Koba, Senin.
Ia menjelaskan pelantikan pejabat tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi jabatan yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Pengisian jabatan ini dilakukan berdasarkan sistem merit dengan menekankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam pengangkatan dan penempatan pejabat,” ujarnya.
Algafry menegaskan, pelantikan tersebut bukan akhir dari proses melainkan awal tanggung jawab baru yang harus dijalankan dengan penuh komitmen dan integritas.
Sebanyak 12 pejabat yang dilantik dan mengalami rotasi jabatan yakni Irwan sebagai Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Muhammad Anas Maruf sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Risaldi Adhari sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Cherlini sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah; serta Zainal sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Selanjutnya, Samsul Komar sebagai Sekretaris DPRD; Rahmat Wibowo sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Feri Prihatin Akbar sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Fani Hendra Saputra sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan.
Wiwik Susanti sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dede Lina Lindayanti sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dan Julhasnan sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
“Evaluasi jabatan dilakukan untuk memastikan pejabat yang menduduki posisi strategis memiliki kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dibutuhkan untuk menjawab tantangan birokrasi ke depan,” kata Algafry.
