Jakarta (Antara Babel) - Anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo berharap bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap 177.700 dolar Singapura (sekitar Rp1,7 miliar) agar mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
"Ya berharap divonis bebas kan. Pasti kan. Kami serahkan semua yang terbaik menurut Allah," kata Dewie Limpo sebelum sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Hari ini rencananya majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada Dewie yang dituntut bersama dengan staf ahlinya Bambang Wahyuhadi selama 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 12 tahun, ditambah denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Semua tuntutan saya tolak pada saat pledoi. Anda dapat tidak copynya. Pasti sedih membacanya, ya mudah-mudahan ada keadilan, sebenar-benarnya di republik ini, kita sangat merindukan keadilan," kata Dewie yang didampingi sejumlah sanak keluarganya tersebut.
Namun bila hakim memutus ia bersalah, Dewie mengatakan bahwa tahapan perjalanan hukum masih panjang.
"Saya kira masih banyak tahapan-tahapan ke atas yang dapat dilalui, kita lihat lah, tapi saya sudah beserah diri, apa pun keputusan hari ini adalah karena keputusan Allah. Yang terbaik, yang seringan-ringannya, dan saya doakan anda semua bisa memberitakan yang sebenar-benarnya. Kalau pun saya bersalah, saya siap untuk dihukum, tapi kalau saya tidak bersalah wajib hukumnya dibela. Membela kebenaran adalah jihad," kata Dewie lagi.
Dalam perkara ini, Dewie dan Bambang Wahyuhadi bersama-sama dengan Rinelda Bandaso yang merupakan asisten administrasi Dewie, menerima uang sejumlah 177.700 dolar Singapura dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua Irenius Adii, dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf.
Dewie mengenal Irenius melalui Rinelda pada 30 Maret 2015. Pada saat itu Irenius meminta agar Dewie menyampaikan permintaan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro, pada 30 Maret 2015 setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM.
Pada rapat itu juga menyampaikan Kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik, sehingga Menteri ESDM Sudirman Said menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM.
Dewie kemudian meminta Rinelda agar Irenius menyerahkan Laporan Hasil Survei Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Deiyai untuk selanjutnya diserahkan kepada Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Dewie pun meminta agar Rinelda aktif menanyakan tindak lanjut proposal itu kepada Kementerian ESDM.
Pada 18 Oktober 2015 di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall 2 Jakarta dilakukan pertemuan antara Dewie Limpo, Bambang, Irenius, Setiady dan Stefanus Harry Jusuf rekan Setiady, dan disepakati Dewie akan menerima dana pengawalan 7 persen dari anggaran yang diusulkan dan meminta Setiady menyerahkan setengah dari dana pengawalan sebelum pengesahan APBN 2016 ke Rinelda.
Rinelda pun menjelaskan bahwa Dewie sudah menyampaikan proposal ke Badan Anggaran (Banggar), dan setelah mendengar penjelasan, Setiadi pun sepakat menyerahkan setengah dana pengawalan sebesar Rp1,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Uang pun diserahkan pada 20 Oktober di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakarta Utara dari Irenius dan Setiady kepada Rinelda yaitu 177.700 dolar Singapura, dan sebagai jaminan yang ditandatangani oleh Rinelda mewakili Dewie dan Jemmie Dephiyanto Pathibang mewakili Setiadi serta Irenius sebagai saksi.
Isi surat adalah uang akan dikembalikan apabila Setiady gagal menjadi pelaksana pekerjaan.
Rinelda pun menerima 1.000 dolar Singapura dari Setiady karena membantu pengurusan proyek tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Ya berharap divonis bebas kan. Pasti kan. Kami serahkan semua yang terbaik menurut Allah," kata Dewie Limpo sebelum sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Hari ini rencananya majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada Dewie yang dituntut bersama dengan staf ahlinya Bambang Wahyuhadi selama 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 12 tahun, ditambah denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Semua tuntutan saya tolak pada saat pledoi. Anda dapat tidak copynya. Pasti sedih membacanya, ya mudah-mudahan ada keadilan, sebenar-benarnya di republik ini, kita sangat merindukan keadilan," kata Dewie yang didampingi sejumlah sanak keluarganya tersebut.
Namun bila hakim memutus ia bersalah, Dewie mengatakan bahwa tahapan perjalanan hukum masih panjang.
"Saya kira masih banyak tahapan-tahapan ke atas yang dapat dilalui, kita lihat lah, tapi saya sudah beserah diri, apa pun keputusan hari ini adalah karena keputusan Allah. Yang terbaik, yang seringan-ringannya, dan saya doakan anda semua bisa memberitakan yang sebenar-benarnya. Kalau pun saya bersalah, saya siap untuk dihukum, tapi kalau saya tidak bersalah wajib hukumnya dibela. Membela kebenaran adalah jihad," kata Dewie lagi.
Dalam perkara ini, Dewie dan Bambang Wahyuhadi bersama-sama dengan Rinelda Bandaso yang merupakan asisten administrasi Dewie, menerima uang sejumlah 177.700 dolar Singapura dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua Irenius Adii, dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf.
Dewie mengenal Irenius melalui Rinelda pada 30 Maret 2015. Pada saat itu Irenius meminta agar Dewie menyampaikan permintaan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro, pada 30 Maret 2015 setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM.
Pada rapat itu juga menyampaikan Kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik, sehingga Menteri ESDM Sudirman Said menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM.
Dewie kemudian meminta Rinelda agar Irenius menyerahkan Laporan Hasil Survei Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Deiyai untuk selanjutnya diserahkan kepada Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Dewie pun meminta agar Rinelda aktif menanyakan tindak lanjut proposal itu kepada Kementerian ESDM.
Pada 18 Oktober 2015 di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall 2 Jakarta dilakukan pertemuan antara Dewie Limpo, Bambang, Irenius, Setiady dan Stefanus Harry Jusuf rekan Setiady, dan disepakati Dewie akan menerima dana pengawalan 7 persen dari anggaran yang diusulkan dan meminta Setiady menyerahkan setengah dari dana pengawalan sebelum pengesahan APBN 2016 ke Rinelda.
Rinelda pun menjelaskan bahwa Dewie sudah menyampaikan proposal ke Badan Anggaran (Banggar), dan setelah mendengar penjelasan, Setiadi pun sepakat menyerahkan setengah dana pengawalan sebesar Rp1,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Uang pun diserahkan pada 20 Oktober di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakarta Utara dari Irenius dan Setiady kepada Rinelda yaitu 177.700 dolar Singapura, dan sebagai jaminan yang ditandatangani oleh Rinelda mewakili Dewie dan Jemmie Dephiyanto Pathibang mewakili Setiadi serta Irenius sebagai saksi.
Isi surat adalah uang akan dikembalikan apabila Setiady gagal menjadi pelaksana pekerjaan.
Rinelda pun menerima 1.000 dolar Singapura dari Setiady karena membantu pengurusan proyek tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016