Jakarta (Antara Babel) - Empat terduga teroris yang ditangkap di
Surabaya, Jawa Timur, pada pekan lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka
kasus terorisme.
"Kami sudah tetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Keempatnya adalah Priyo Hadi Utomo (PHP), Befri Rahmawan (BR) alias Azis alias Ibnu, Feri Novandi (FN) alias Abu Fahri alias Koceng dan Sali alias Abah (SS).
Priyo, Befri dan Feri ditangkap terlebih dahulu pada Rabu (8/6). PHP ditangkap di Kanjeran, Surabaya. BR ditangkap di Jalan Kalianak, Surabaya. Sementara FN ditangkap di rumahnya yang berada di Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Priyo, Befri dan Feri dijerat dengan Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara Sali yang ditangkap belakangan dijerat dengan Pasal 7, Pasal 13 huruf B dan C Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Sali berperan membuat bahan peledak. Dia juga ikut mengakomodir tempat pembuatan bahan peledak dan mengetahui aksi yang akan dilaksanakan," katanya.
Boy menyebut bahwa dalam kelompok ini, Priyo memiliki peran utama sebagai pemimpin kelompok dan ahli dalam pembuatan bahan peledak. "Yang merekrut PHP," katanya.
Sementara Befri berperan mengatur hari pelaksanaan rencana aksi, sebagai penyedia bahan-bahan peledak dan calon eksekutor.
Feri berperan sebagai pembuat rangkaian elektronik menggunakan sensor cahaya.
Boy menambahkan Priyo diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Ia dipenjara di LP Porong dan dibebaskan pada April 2014. Selama di Lapas Porong, Priyo sering terlihat bersama Maulana Yusuf Wibisono dan Shibgotuloh.
Shibgotuloh merupakan mantan napi kasus terorisme yang terlibat dalam perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumut. Sementara Maulana Yusuf Wibisono alias Kholis merupakan mantan anggota Jamaah Islamiyah jaringan Abu Dujana.
Sementara Befri merupakan buronan Polres Malang karena terlibat kasus pengeroyokan dan KDRT.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Kami sudah tetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Keempatnya adalah Priyo Hadi Utomo (PHP), Befri Rahmawan (BR) alias Azis alias Ibnu, Feri Novandi (FN) alias Abu Fahri alias Koceng dan Sali alias Abah (SS).
Priyo, Befri dan Feri ditangkap terlebih dahulu pada Rabu (8/6). PHP ditangkap di Kanjeran, Surabaya. BR ditangkap di Jalan Kalianak, Surabaya. Sementara FN ditangkap di rumahnya yang berada di Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Priyo, Befri dan Feri dijerat dengan Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara Sali yang ditangkap belakangan dijerat dengan Pasal 7, Pasal 13 huruf B dan C Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Sali berperan membuat bahan peledak. Dia juga ikut mengakomodir tempat pembuatan bahan peledak dan mengetahui aksi yang akan dilaksanakan," katanya.
Boy menyebut bahwa dalam kelompok ini, Priyo memiliki peran utama sebagai pemimpin kelompok dan ahli dalam pembuatan bahan peledak. "Yang merekrut PHP," katanya.
Sementara Befri berperan mengatur hari pelaksanaan rencana aksi, sebagai penyedia bahan-bahan peledak dan calon eksekutor.
Feri berperan sebagai pembuat rangkaian elektronik menggunakan sensor cahaya.
Boy menambahkan Priyo diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Ia dipenjara di LP Porong dan dibebaskan pada April 2014. Selama di Lapas Porong, Priyo sering terlihat bersama Maulana Yusuf Wibisono dan Shibgotuloh.
Shibgotuloh merupakan mantan napi kasus terorisme yang terlibat dalam perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumut. Sementara Maulana Yusuf Wibisono alias Kholis merupakan mantan anggota Jamaah Islamiyah jaringan Abu Dujana.
Sementara Befri merupakan buronan Polres Malang karena terlibat kasus pengeroyokan dan KDRT.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016