Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, membacakan putusan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, sidang tersebut dapat pula disaksikan secara daring melalui live streaming di kanal YouTube PN Jaksel.
"Sidang pembacaan putusan praperadilan Firli Bahuri akan dibacakan pada hari ini pukul 15.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto, di Jakarta, Selasa.
Sidang dengan nomor perkara nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dipimpin oleh Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.
"Sidang akan disiarkan live streaming melalui YouTube PN Jakarta Selatan," ujar Dju, sapaan akrab Djuyamto.
Menurut Dju, PN Jaksel peliputan secara langsung sidang putusan praperadilan Firli Bahuri tetap bisa dilakukan oleh awak media.
Namun, karena kasus tersebut menjadi perhatian publik, maka PN Jaksel memperluas keterbukaan informasi dengan menayangkan secara live streaming sidang putusan praperadilan Ketua KPK non aktif tersebut.
"Karena ini menyangkut animo publik yang tinggi dan menyangkut figur penting maka menjawab keingintahuan publik PN Jaksel perlu menyiarkan langsung," ujar Djuyamto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berharap hakim bisa bersikap objektif terkait sidang putusan praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan adanya temuan fakta bahwa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terlibat dalam kasus pemerasan.
Firli ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020 sampai 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri tersebut akan dilaksanakan sore nanti sekitar pukul 15.00 WIB.
"Sidang pembacaan putusan praperadilan Firli Bahuri akan dibacakan pada hari ini pukul 15.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto, di Jakarta, Selasa.
Sidang dengan nomor perkara nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dipimpin oleh Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.
"Sidang akan disiarkan live streaming melalui YouTube PN Jakarta Selatan," ujar Dju, sapaan akrab Djuyamto.
Menurut Dju, PN Jaksel peliputan secara langsung sidang putusan praperadilan Firli Bahuri tetap bisa dilakukan oleh awak media.
Namun, karena kasus tersebut menjadi perhatian publik, maka PN Jaksel memperluas keterbukaan informasi dengan menayangkan secara live streaming sidang putusan praperadilan Ketua KPK non aktif tersebut.
"Karena ini menyangkut animo publik yang tinggi dan menyangkut figur penting maka menjawab keingintahuan publik PN Jaksel perlu menyiarkan langsung," ujar Djuyamto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berharap hakim bisa bersikap objektif terkait sidang putusan praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan adanya temuan fakta bahwa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terlibat dalam kasus pemerasan.
Firli ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020 sampai 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023