Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, didampingi Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono serahkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 kepada 12 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (25/12).

Penyerahan remisi khusus natal juga dilaksanakan di lima lapas /Rutan  lainnya, yaitu di Lapas Pangkalpinang yang diserahkan langsung oleh Kalapas Badarudin, kepada 9 narapidana. Lalu di Lapas Sungailiat diserahkan oleh Kasi Binapi,  Hardja kepada 13 narapidana.

Sementara itu di Lapas Tanjungpandan diserahkan oleh Kalapas Gowim Mahali , di Lapas Perempuan Pangkalpinang  oleh Kalapas Hani Anggraeni, serta di Rutan Muntok oleh  Karutan Muntok Adrian, masing masing kepada 1 orang narapidana  

Dari jumlah tersebut sebanyak 1 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, sebanyak 27 narapidana mendapat remisi 1 bulan, dan 9 narapidana mendapat remisi 15 hari.

Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly, dalam sambutannnya yang dibacakan Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan,  memperingati Hari Raya Natal ini , pemerintah memberikan apresiasi pada mereka ( Warga binaan yang beragama Kristen ) yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita semua patut bersyukur, jika undang­-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memandatkan bahwa setiap orang akan diperlakukan sama, tidak ada diskriminasi terhadap seluruh warga binaan. Ini harus menjadi motivasi Narapidana dan Anak Binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” Kata Menkumham Yasonna. 

Lebih lanjut disampaikan, pemberian remisi kepada warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. Program Pembinaan merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.

“Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” pesan Menkumham.

Menkumham berpesan kepada warga binaan untuk tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.

“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara,” ujar Harun meneruskan pesan Menkumham.

Pada Hari Raya Natal Tahun 2023 ini, pemerintah memberikan remisi khusus kepada 15.922 orang Narapidana dan 142 Anak. Sebanyak  99 orang Narapidana dan 4 orang Anak, yang mendapatkan remisi dinyatakan langsung bebas.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023