Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto mengingatkan kepala desa, lurah dan aparatur desa se-Kepulauan Babel untuk menjaga netralitas, guna menyukseskan Pemilu 2024 yang aman, jujur, adil dan bermartabat.
"Kemarin, kita bersama Bawaslu telah menyosialisasikan penyuluhan hukum tentang netralitas pemilu ini ke seluruh kades dan lurah di Bangka Tengah," kata Harun Sulianto di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menegaskan menjelang pemilu tahun ini aparatur desa khususnya ASN di Kemenkumham Kepulauan Babel harus netral dan bekerja secara profesional, agar penyelenggaraan pesta demokrasi ini berjalan aman, lancar dan tertib.
"Gunakan hak suara hanya di bilik suara, serta tahan diri untuk berpendapat di media sosial," katanya.
Wakil Bupati Bangka Tengah Era Susanto menyampaikan penyuluhan hukum tentang netralitas ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa, lurah berserta aparaturnya untuk selalu menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Sebagai aparatur pemerintah, harus bebas dari pengaruh intervensi golongan dan partai politik, objektif dan tidak berpihak,” ujarnya.
Kepala Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Tengah Muhammat Tamimi menyatakan ASN wajib netral berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yaitu “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.
“ASN yang tidak netral dapat menyebabkan diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, terdapat konflik atau benturan kepentingan, serta membuat ASN menjadi tidak profesional,” ujarnya.
Menurut dia larangan ASN dalam Pemilu, seperti memasang spanduk, baliho calon peserta pemilu, sosialisasi, kampanye di media sosial, menghadiri deklarasi dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif, serta membuat postingan, memberi komentar, share, like postingan terkait calon tertentu.
“ASN juga dilarang mem-posting foto bersama dengan calon, dan menjadi tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, dengan memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto terkait partai politik atau bakal calon,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kemarin, kita bersama Bawaslu telah menyosialisasikan penyuluhan hukum tentang netralitas pemilu ini ke seluruh kades dan lurah di Bangka Tengah," kata Harun Sulianto di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menegaskan menjelang pemilu tahun ini aparatur desa khususnya ASN di Kemenkumham Kepulauan Babel harus netral dan bekerja secara profesional, agar penyelenggaraan pesta demokrasi ini berjalan aman, lancar dan tertib.
"Gunakan hak suara hanya di bilik suara, serta tahan diri untuk berpendapat di media sosial," katanya.
Wakil Bupati Bangka Tengah Era Susanto menyampaikan penyuluhan hukum tentang netralitas ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa, lurah berserta aparaturnya untuk selalu menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Sebagai aparatur pemerintah, harus bebas dari pengaruh intervensi golongan dan partai politik, objektif dan tidak berpihak,” ujarnya.
Kepala Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Tengah Muhammat Tamimi menyatakan ASN wajib netral berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yaitu “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.
“ASN yang tidak netral dapat menyebabkan diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, terdapat konflik atau benturan kepentingan, serta membuat ASN menjadi tidak profesional,” ujarnya.
Menurut dia larangan ASN dalam Pemilu, seperti memasang spanduk, baliho calon peserta pemilu, sosialisasi, kampanye di media sosial, menghadiri deklarasi dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif, serta membuat postingan, memberi komentar, share, like postingan terkait calon tertentu.
“ASN juga dilarang mem-posting foto bersama dengan calon, dan menjadi tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, dengan memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto terkait partai politik atau bakal calon,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024