Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengawasi 1.043 titik kampanye di wilayah itu yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024.
Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Bangka Fega Erora pada rapat publikasi dan dokumentasi pengawasan masa kampanye Pemilu 2024 di Sungailiat, Kamis.
Ribuan titik kampanye yang berhasil diawasi tersebut berdasarkan data rekapitulasi hasil pengawasan kampanye terhitung dari 16 Desember 2023 sampai 7 Ferbruari 2024.
Selain ribuan titik pengawasan kampanye, katanya, pihaknya juga melakukan pengawasan tatap muka sebanyak 891 tempat, 41 pengawasan pertemuan terbatas kemudian 102 pengawasan kegiatan kampanye yang lain, sembilan pengawasan penyebaran bahan kampanye.
Fega Erora mengatakan tercatat pula sebanyak 30 kegiatan kampanye yang dibatalkan dengan berbagai alasan, serta 954 alat peraga kampanye yang ditertibkan karena dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.
"Memasuki masa tenang kampanye pada 11 sampai 13 Februari, kami akan mengundang perwakilan dari partai politik peserta pemilu untuk menertibkan alat peranga kampanye sebelum Bawaslu dan Satpol PP melakukan penertiban," jelas dia.
Karena, kata dia, sesuai dengan tahapan pengawasan pada tanggal 11 Februari 2024 akan dilakukan kegiatan penertiban alat peraga kampanye yang tersebar di ribuan titik.
"Alat peraga kampanye masih diperbolehkan dipasang selama masa tenang hanya di lingkungan sekretariat partai, sedangkan di pos kemenangan harus tetap dilepas," jelas dia.
Dia berharap seluruh peserta Pemilu 2024 mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menciptakan pemilu yang aman, tertib, kondusif dan damai.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Bangka Fega Erora pada rapat publikasi dan dokumentasi pengawasan masa kampanye Pemilu 2024 di Sungailiat, Kamis.
Ribuan titik kampanye yang berhasil diawasi tersebut berdasarkan data rekapitulasi hasil pengawasan kampanye terhitung dari 16 Desember 2023 sampai 7 Ferbruari 2024.
Selain ribuan titik pengawasan kampanye, katanya, pihaknya juga melakukan pengawasan tatap muka sebanyak 891 tempat, 41 pengawasan pertemuan terbatas kemudian 102 pengawasan kegiatan kampanye yang lain, sembilan pengawasan penyebaran bahan kampanye.
Fega Erora mengatakan tercatat pula sebanyak 30 kegiatan kampanye yang dibatalkan dengan berbagai alasan, serta 954 alat peraga kampanye yang ditertibkan karena dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.
"Memasuki masa tenang kampanye pada 11 sampai 13 Februari, kami akan mengundang perwakilan dari partai politik peserta pemilu untuk menertibkan alat peranga kampanye sebelum Bawaslu dan Satpol PP melakukan penertiban," jelas dia.
Karena, kata dia, sesuai dengan tahapan pengawasan pada tanggal 11 Februari 2024 akan dilakukan kegiatan penertiban alat peraga kampanye yang tersebar di ribuan titik.
"Alat peraga kampanye masih diperbolehkan dipasang selama masa tenang hanya di lingkungan sekretariat partai, sedangkan di pos kemenangan harus tetap dilepas," jelas dia.
Dia berharap seluruh peserta Pemilu 2024 mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menciptakan pemilu yang aman, tertib, kondusif dan damai.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024