Koba, Babel, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya mengantisipasi kegiatan kampanye pada masa tenang Pemilu 2024.
"Peserta pemilu dilarang berkampanye di masa tenang, jika ditemukan maka itu pelanggaran dan bahkan bisa dikenakan sanksi pidana," kata anggota Bawaslu Bangka Tengah Muhammad Tamimi di Koba, Senin.
Sebagai langkah antisipasi, pihak Bawaslu Bangka Tengah menandatangani kesepakatan bersama dengan peserta pemilu untuk berkomitmen mematuhi aturan pemilu pada masa tenang.
"Berdasarkan Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pada masa tenang setiap orang yang melakukan kegiatan kampanye melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik, internet dan rapat umum maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," jelas Tamimi.
Baca juga: Caleg dilarang melakukan praktik politik uang jelang masa tenang
Tamimi juga mengingatkan bahwa pada masa tenang, peserta dan tim kampanye dilarang melakukan praktek politik uang karena terdapat sanksi pidana.
"Terdapat larangan kepada pelaksana, peserta atau tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih calon tertentu akan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," ujarnya.
Tim Pemeriksa Daerah DKPP Babel, Sarbini menyampaikan bahwa Pemilu dapat terlaksana dengan demokratis dan bermartabat jika peserta Pemilu taat aturan.
"Peserta harus paham betul terhadap aturan pemilu. Peserta pemilu berbuat atau tidak berbuat harus yakin itu sesuai dengan aturan," ujarnya.