Israel pada Selasa (20/2) menyatakan kewalahan mencari lokasi untuk menampung warga Palestina di tengah kepadatan sel tahanan akibat penangkapan yang meluas di Tepi Barat dan Gaza yang diduduki sejak 7 Oktober.
''Diperkirakan 888 tempat penahanan akan ditambahkan di tujuh penjara selama beberapa bulan mendatang, dengan memanfaatkan ruang publik seperti kantin dan ruang makan,'' kata sebuah laporan yang disampaikan oleh Dinas Penjara Israel kepada Knesset, parlemen Israel.
Laporan tersebut bertujuan untuk mencari solusi menyusul kepadatan penjara, menurut pemberitaan dari surat kabar lokal Calcalist.
"Sekitar 91 persen tahanan Palestina saat ini ditahan dalam kondisi yang tidak memenuhi syarat Mahkamah Agung dalam menyediakan ruang hidup minimum," kata media itu.
Sebelumnya pada Selasa, organisasi Israel Dokter untuk Hak Asasi Manusia, mengungkapkan lusinan kesaksian mengenai pelanggaran yang dilakukan Israel termasuk pemukulan, penganiayaan, pelecehan seksual, dan pengabaian medis terhadap tahanan Palestina sejak dimulainya perang Israel di Gaza.
Hal itu mempertegas bahwa kekerasan parah yang menimpa tahanan Palestina sama dengan definisi penyiksaan menurut Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Sumber: Anadolu
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
''Diperkirakan 888 tempat penahanan akan ditambahkan di tujuh penjara selama beberapa bulan mendatang, dengan memanfaatkan ruang publik seperti kantin dan ruang makan,'' kata sebuah laporan yang disampaikan oleh Dinas Penjara Israel kepada Knesset, parlemen Israel.
Laporan tersebut bertujuan untuk mencari solusi menyusul kepadatan penjara, menurut pemberitaan dari surat kabar lokal Calcalist.
"Sekitar 91 persen tahanan Palestina saat ini ditahan dalam kondisi yang tidak memenuhi syarat Mahkamah Agung dalam menyediakan ruang hidup minimum," kata media itu.
Sebelumnya pada Selasa, organisasi Israel Dokter untuk Hak Asasi Manusia, mengungkapkan lusinan kesaksian mengenai pelanggaran yang dilakukan Israel termasuk pemukulan, penganiayaan, pelecehan seksual, dan pengabaian medis terhadap tahanan Palestina sejak dimulainya perang Israel di Gaza.
Hal itu mempertegas bahwa kekerasan parah yang menimpa tahanan Palestina sama dengan definisi penyiksaan menurut Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Sumber: Anadolu
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024