Toboali (Antara Babel) - Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap dua orang yang diduga melakukan pembunuhan terhadap M Hardian Saputra (16) di kebun karet Desa Bedengung, Kecamatan Payung, beberapa hari lalu.

"Berkat informasi masyarakat RN alias Ren (21) dan NV alias Nov (18) pelaku pembunuhan di kebun karet berhasil diamankan," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Satria Riskiano di Toboali, Senin.

Ia menjelaskan, aparat kepolisian hanya membutuhkan waktu belasan mengungkap dan menangkap kedua pelaku pembunuhan itu.

"Pertama kali berhasil ditangkap yaitu RN dan berselang 12 jam, kepolisian berhasil menangkap NV," ujarnya.

Ia menjelaskan, peristiwa pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal karena tersangka tidak senang terhadap korban yang melukai tangan tersangka RN.

"RN yang merasa sakit hati mengajak NV untuk mengeroyokan korban, akhirnya menewaskan korban dan membiarkan mayatnya berada di kebun karet tempat terjadi perkelahian yang tidak seimbang itu," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini kedua pelaku dan beberapa alat bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Saat ini barang bukti yaitu clurit, kayu yang sudah patah dan dua unit sepeda motor sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Menurut dia, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kedua pelaku akan diancam dengan pidana selama 15 tahun," katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016