Jakarta (Antara Babel) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Amnesti Pajak merupakan bentuk pengampunan kepada para pengusaha yang berdosa kepada Negara karena tidak membayar pajak.

"Undang-undang mengatakan semua di Negara ini ada sahamnya, ada 30 persen dan 25 persen, jadi setiap untung 100 ya 25 diberikan ke Negara karena itu milik Negara. Itu namanya kewajiban, sehingga setiap tidak memenuhi kewajiban pasti ada sanksinya. Saya juga pengusaha jadi tahu dosa itu," kata Wapres Kalla saat menghadiri Sosialisasi UU Amnesti Pajak di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, Pemerintah mengadakan program Amnesti Pajak untuk menebus dosa para pengusaha yang menyimpan harta kekayaannya di luar negeri guna menghindari pajak yang diterapkan di Indonesia.

Akibatnya, pemasukan pajak bagi APBN menjadi tidak optimal sehingga upaya pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Tanah Air juga terhambat.

"Jadi kalau orang minta ampun kepada Tuhan, maka kepada Negara juga harus dilakukan dan Negara memberikan pengampunan massal melalui Amnesti Pajak," tambahnya.

Wapres menambahkan Amnesti Pajak tidak berbeda dengan memberikan kemewahan kepada pengusaha Indonesia yang tidak membayarkan pajaknya di dalam negeri.

"Kenapa kemewahan? Karena yang seperti ini tidak selalu terjadi, itu bisa 30 tahun yang lalu. Jadi jangan harap tahun 2017 akan ada lagi. Artinya, ini kemewahan atau kemurahan yang diberikan Negara," katanya.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan P Roeslani dan sejumlah direktur utama bank persepsi penerima dana hasil Amnesti Pajak.

Sosialisasi Amnesti Pajak yang diinisiasi oleh Apindo itu menjelaskan mengenai pengertian dan manfaat Amnesti Pajak untuk pengusaha dan negara serta sosialisasi teknis kebijakan. 

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016