Zakat fitrah di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa.

"Nilai zakat fitrah itu ditetapkan berdasarkan harga beras, tahun ini ditetapkan Rp37.500 per jiwa atau naik jika dibandingkan pada Ramadhan 1444 Hijriah sebesar Rp35.000 per jiwa," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sayono di Manggar, Selasa.
 

Penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan keputusan dan hasil musyawarah Pemkab Belitung Timur dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kemenag, Polres, MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) pada Senin (4/3).

"Besaran kenaikan ini dengan mempertimbangkan kenaikan harga beras di berbagai lokasi. Memang ada kenaikan harga beras dari tahun sebelumnya," ujarnya.

Harga beras disepakati senilai Rp15.000 per kilogram. Harga tersebut naik Rp1.000 dari Ramadhan 1444 Hijriah.

"Memang, kalau saat hasil pengecekan di lapangan harga beras premium ada yang Rp17.000 hingga Rp18.000 per kilogram, namun kita sepakati mengambil harga tengah-tengah untuk mengimbangi kondisi perekonomian masyarakat,” ujar Sayono.
 

Sayono berharap adanya kenaikan ini tidak terlalu membebani masyarakat, terutama umat Muslim untuk melaksanakan kewajibannya melaksanakan zakat fitrah.

"Kalau masyarakat terlalu terbebani dengan nominal harga beras atau besaran uang tunai, zakat fitrah bisa saja tetap menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari. Besarannya tetap 2,5 kilogram untuk tiap jiwa," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024