Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan anggaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah sebesar Rp22 miliar untuk para pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di daerah itu.

"Anggaran THR Idul Fitri sudah disiapkan melalui APBD kabupaten dan akan disalurkan kepada para penerima paling cepat 10 hari sebelum hari raya," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka Barat Abimanyu di Mentok, Sabtu.

Ia mengatakan saat ini Pemkab Bangka Barat masih melakukan proses perhitungan dan administrasi agar penyaluran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran THR yang akan disalurkan akan berbeda-beda karena terdiri dari beberapa komponen, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Selain mendapatkan THR, para PNS dan PPPK itu juga akan mendapatkan satu kali gaji utuh, sekaligus gaji di bulan Maret beserta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Untuk para tenaga honorer atau pegawai harian lepas (PHL) tidak mendapatkan THR, hanya saja menerima tambahan gaji sebesar Rp1.000.000/orang," katanya.

Menurut dia, untuk para tenaga honorer dan pegawai harian lepas ini mendapatkan tambahan gaji Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan bersamaan dengan gaji bulan ini yang akan disalurkan pada 25 Maret 2024.

Sedangkan bagi para PPPK yang baru diterima pada tahun 2023 belum berhak mendapatkan THR karena belum terhitung masuk masa kerja.

"Kami berharap THR ini bisa digunakan sebaik-baiknya oleh para pegawai saat menghadapi Idul Fitri, mudah-mudahan sesuai dengan tujuan pemerintah, yaitu mempunyai daya beli dan menggerakkan ekonomi," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024